Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto. Foto: Instagram @catur_adi_prianto
Jakarta – Bareskrim Polri menangkap direktur klub sepak bola, Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, atas dugaan pengedaran sabu-sabu di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyebutkan penangkapan Catur Adi berawal dari razia narkoba di Lapas tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025.
“Iya (ditangkap),” ujarnya dilansir dari kumparan.com, Senin, 10 Maret 2025.
Informasi awal, ada tiga kilogram sabu di tangan Catur. Namun, yang berhasil disita 69 gram.
Setelah penangkapan itu, Polisi menyebut Catur sebagai bandar yang mengedarkan sabu-sabu di Lapas tersebut beserta dua orang tersangka berinisial K dan R. Keduanya pemilik rekening yang menampung uang hasil penjualan sabu yang dikuasai Catur.
Mukti mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui sejak 2023 terdapat perputaran uang di rekening Catur mencapai Rp241 miliar.
“Perputaran uang dalam dua tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar,” ujar Mukti lewat keterangannya, Jumat, 14 Maret 2025.
Kini, rekening-rekening itu disita polisi.
Polisi juga menetapkan sembilan tersangka lain dari narapidana yang berperan sebagai penjual sabu-sabu di dalam Lapas.
Catur telah dibawa ke Bareskrim Polri. Sementara jaringannya dan para pengedar ditahan di Polda Kaltim.
Tersangka kasus narkoba, Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (tengah), berada di dalam pesawat untuk dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Foto: Antara/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Polisi juga menyita sejumlah kendaraan milik Catur terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kendaraan tersebut berupa lima mobil mewah merek Lexus, Honda Civic, Mustang GT, Honda Freed, Alphard, dan dua sepeda motor.
“Bareskrim Polri sita barang bukti kasus TPPU narkoba tersangka CAP dan dititipkan di Polda Kaltim,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yuliyanto, dilansir Antara, Kamis, 13 Maret 2025.
“Karena (CAP) bandar narkoba, penyidik telusuri TPPU dalam kasus CAP, sesuai instruksi Kapolri dan perintah Kabareskrim, kalau bandar, wajib dimiskinkan,” tambah Mukti.
Bisnis narkotika yang dijalankan Catur, kata dia, diduga berkaitan dengan terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin alias Udin. Bandar besar narkoba ini dipenjara sejak 2017 tetapi masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tengah Indonesia.
Penyidik sudah mengendus ada hubungan Hendra Sabarudin dengan Catur sejak lama, tapi saat itu belum mendapatkan barang bukti yang cukup.
“Perkara CAP bagian dari kasus TPPU Hendra Sabarudin yang telah divonis, target di Kaltim,” ujar Mukti dilansir dari detik.com. Catur disebutnya bandar besar yang telah hidup mewah dari hasil bisnis narkotika yang dijalankan di Kaltim.
“Jadi C ini adalah penguasa Kaltim-lah. Mungkin sudah tahu kan, rumahnya mewah, semuanya serba mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan. Miskin ya miskin. Jelas ya? Jadi semua akan disita oleh negara.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy