Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap data baru terkait judi online. Menrut Budi, kebanyakan pecandu judi online (judol) berusia muda, anak-anak usia 17-20 tahun.
“Ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” ujar Budi Arie dalam Dialog CNN Indonesia Connected pada Kamis, 25 April 2024.
Kementerian Kominfo, kata dia, akan terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Namun, tambah Budi Arie, upaya ini harus juga dibantu oleh masyarakat. Di antaranya dengan pelaporan situs judol aktif ke situs aduankonten.id.
“Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan pemberantasan judol akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kominfo sendiri akan berperan dari sisi hulu yaitu melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.
“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,” tegasnya.
“Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal Minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online.”[] (CNN Indonesia)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy