Banda Aceh – Sofyan, calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang ditangkap polisi kasus sabu-sabu 70 kilogram, ternyata baru bergabung di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Dia anggota baru di PKS,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf kepada detikSumut, Senin, 27 Mei 2024.
Makhyar menjelaskan, Sofyan baru bergabung di PKS saat menjadi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.
Sofyan terdaftar sebagai caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh Tamiang. Dapil ini meliputi Kecamatan Manyak Payed, Bendahara, Seruway, dan Banda Mulia.
Saat proses pencalonan, kata Makhyar, PKS tidak melihat gerak-gerik mencurigakan dari Sofyan. Dikutip dari kabartamiang.com, hasil pemilihan legislatif lalu Sofyan mendapatkan suara terbanyak urutan empat di Dapil II. Perolehan ini semacam prestasi bagi PKS karena Sofyan menjadi satu dari tiga caleg terpilih PKS di Aceh Tamiang yang lolos Pemilu 2024.
Hanya saja, kata Makhyar, sekitar tiga pekan sebelum ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024, Sofyan putus kontak dengan PKS. “Dia tidak bisa dihubungi sejak tiga Minggu lalu,” ujarnya.
Makhyar menilai Sofyan tidak kooperatif dengan struktur partai karena tidak dapat dihubungi. PKS Aceh kini sedang memproses pemecatan Sofyan dan akan menggantikannya dengan caleg peraih suara terbanyak kedua.
Kini, PKS menyerahkan sepenuhnya kasus Sofyan ke aparat dan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kita tidak melakukan pembelaan kepada anggota PKS yang bersalah di hadapan hukum.”
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Sofyan karena terlibat kasus narkoba pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Sofyan masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2024, terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.
Mukti menambahkan, Bareskrim berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, saat tengah berbelanja pakaian.
Sebelumnya, Sofyan sempat buron selama tiga pekan dan berpindah-pindah lokasi dari Banda Aceh ke Medan, menghindari kejaran polisi. Penangkapan Sofyan berawal dari pengungkapan kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024. Dari sini, nama Sofyan mencuat sebagai pemilik barang haram tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy