Jakarta – Hingga 30 April 2024, utang pemerintah mencapaiRp 8.338,43 triliun. Jumlah ini naik Rp76,33 triliun dibandingkan bulan sebelumnya senilai Rp8.262,10 triliun.
Secara rasio, utang pemerintah berada di level 38,64 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 30 April 2024. Posisi ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya 38,79 persen, dan masih di bawah batas aman yang telah ditetapkan yakni 60 persen PDB, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ditinjau dari posisi utang pemerintah yang outstanding, jumlah utang pemerintah per akhir April 2024 adalah sebesar Rp8.338,43 triliun,” tulis Kementerian Keuangan dalam Buku APBN KiTA, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Utang pemerintah sendiri terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah per April 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN yakni 87,94 persen dan sisanya pinjaman 12,06 persen.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp7.333,11 triliun. Terdiri dari SBN domestik sebesar Rp5.899,20 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp4.714,08 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.185,12 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing per April 2024 sebesar Rp1.433,90 triliun, terdiri dari SUN Rp1.077,05 triliun dan SBSN Rp356,85 triliun.
Lalu, hingga April 2024, jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp1.005,32 triliun. Rinciannya, pinjaman dalam negeri Rp36,04 triliun dan pinjaman luar negeri Rp969,28 triliun.
Pinjaman luar negeri itu terdiri dari bilateral Rp266,24 triliun, multilateral Rp586,13 triliun dan commercial banks Rp116,91 triliun.
“Pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas dan jatuh tempo yang optimal,” tulis buku tersebut.
Sampai akhir April 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah Indonesia disebut terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo atau average time maturity (ATM) di kisaran delapan tahun.
“Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy