PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang Terkait Kasus Sabu 70 Kilogram, Diduga Sindikat Narkoba Internasional

Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan tiba di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: KOMPAS.com/Rahel
Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Terpilih di Aceh Tamiang, Sofyan tiba di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). Foto: KOMPAS.com/Rahel

Banda Aceh – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Sofyan, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang ditangkap polisi karena terlibat kasus sabu-sabu seberat 70 kilogram.

“Yang bersangkutan sudah diproses dan akan dipecat dari caleg terpilih, dan tentu ini sesuatu yang kami tidak kehendaki,” ujar Anggota DPR RI dari PKS, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Nasir mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, atas peristiwa kriminal tersebut. PKS, kata Nasir, juga berterima kasih kepada aparat penegak hukum. “Dan mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi PKS dan juga partai lain terkait dengan sindikat peredaran gelap narkoba,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut.

PKS akan menggantikan Sofyan dengan caleg DPRK Aceh Tamiang peraih suara terbanyak kedua sesuai prosedur yang berlaku.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Sofyan karena terlibat kasus narkoba pada Sabtu, 25 Mei 2024. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Sofyan masuk daftar pencarian orang sejak Maret 2024, terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Mukti menambahkan, Bareskrim berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, saat tengah berbelanja pakaian.

Sebelumnya, Sofyan sempat buron selama tiga pekan dan berpindah-pindah lokasi dari Banda Aceh ke Medan, menghindari kejaran polisi.

Penangkapan Sofyan berawal dari pengungkapan kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024.

Saat itu, polisi menangkap tiga kurir, yaitu IA, RY, dan SR. Ketiganya mengaku disuruh membawa sabu tersebut dari Aceh.

Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menyelidiki lebih lanjut dan menemukan kalau ternyata Sofyan adalah pemilik dan pemodal barang tersebut serta pengendali jaringan sabu internasional.

“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelas Mukti. Saat ini, tambah Mukti, Sofyan telah dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy