Jakarta – Eva Meliani Pasaribu, 22 tahun, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI, Koptu HB, dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD).
Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Kontras, dan Bakumsu mendatangi Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Hari ini kami datang untuk membuat laporan secara resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan pembakaran yang diduga ada keterlibatan dari anggota TNI. Agar kasus ini segera mendapatkan titik terang,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dikutip Sabtu, 13 Juli 2024.
Pelaporan dugaan keterlibatan prajurit TNI itu kini sudah diterima oleh Puspom AD. Laporan tersebut dibuat berkenaan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, dan atau pembakaran.
Adapun ada bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan, di antaranya keterangan saksi, percakapan telepon kepada Pemimpin Redaksi Tribrata TV untuk menurunkan berita, dan percakapan rekan korban terkait pemberitaan yang ditulis korban.
Sebelum kejadian, Rico pernah menulis berita soal aktivitas judi di lingkungan Karo yang melibatkan prajurit TNI. Artikel yang ditulis Rico itu berjudul ‘Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa’. Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.
Bukti lain, kata Irvan, ialah tangkapan layar percakapan yang menyebutkan Rico sempat meminta perlindungan ke Satreskrim Polres Tanah Karo. Rico langsung menyebutkan nama anggota TNI tersebut dan laman pemberitaan yang diduga memicu kemarahan HB.
Rumah Wartawan Tribata TV di Karo Ternyata Dibakar, Dua Pelaku Ditangkap
Tim kuasa hukum juga menyertakan bukti digital lainnya kepada Puspom AD. “Ada percakapan telepon beberapa kali dari terduga yang kami laporkan kepada pemimpin redaksi (Tribrata TV),” ujar Irvan. Dalam percakapan itu, kata dia, terdapat permintaan agar konten pemberitaan Rico dihapus.
Irvan menuturkan Eva telah dimintai keterangan awal oleh Puspom AD. Keterangan Eva digunakan untuk berita acara pemeriksaan atau BAP awal. “Saya berharap kepada TNI terhadap kasus yang menimpa keluarga saya agar segera diusut tuntas. Kita bawa semua bukti untuk mendapatkan keadilan,” ujar Eva.
Eva juga telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Utara pada Senin, 8 Juli 2024. Dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP. Polda sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembakaran rumah Rico.
Namun, LBH Medan menilai ketiga tersangka itu hanyalah kaki tangan atau suruhan dari pelaku utama yang belum tertangkap. Polisi juga belum menemukan motif tindak pidana tersebut.
Setelah melaporkan ke Puspom AD, tim KKJ, LBH Medan dan keluarga korban akan beraudiensi ke Komnas HAM dan KPAI agar kasus itu segera mendapatkan penanganan serius.
Berdasarkan kronologi kejadian dan isi pemberitaan, kata Irvan, Rico sering menyinggung nama Koptu HB. “Sayangnya ini tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memperluas penyidikan memeriksa oknum TNI tersebut hingga saat ini,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada beberapa kejanggalan lain. Pertama, keterangan Kapendam Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian pada 1 Juli 2024, empat hari setelah kejadian. Rico Siagian menyatakan kasus itu kebakaran murni tanpa ada melakukan proses investigasi sebelumnya.
Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Kejanggalan kedua, pada 10 Juli 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.
“Menurut kami sikap Panglima [TNI] terlalu dini, kita menduga ada keterlibatan TNI. Bukti dan saksi yang kita peroleh menunjukkan hal itu. Harapannya jika memang ada anggota yang terlibat, harus ditindak tegas.”
LBH Medan berharap pengungkapan pembakaran rumah Rico dan penangkapan ketiga pelaku dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). Metode ini memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini, kata Irvan, digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap terang benderang.
“Tetapi apabila merujuk kepada teori kasualitas dalam hukum pidana, perlu ada motif kejadian yang menjadi sebab dari terjadinya tindak pidana, yang diduga kuat melibatkan oknum TNI yang diberitakan oleh korban Rico.”
Terkait laporan ini, Irvan menduga ada pelanggaran Pasal 340 juncto 338 juncto 187 KUHP Militer. Selain itu, melanggar Pasal 28 UUD 1945, Pasal 9 UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights serta Pasal 3 Juncto Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy