Panwaslih Lhokseumawe Minta Paslon Tidak Pasang APK di 5 Kawasan Ini

Rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada di Oproom Setdako Lhokseumawe, Senin, 7 Oktober 2024. Foto for Line1.News
Rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada di Oproom Setdako Lhokseumawe, Senin, 7 Oktober 2024. Foto for Line1.News

Lhokseumawe – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe meminta tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota maupun gubernur tidak memasang alat peraga kampanye di lima kawasan terlarang. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Lhokseumawe, Idris, saat rapat koordinasi pengawasan kampanye Pilkada di Oproom Setdako Lhokseumawe, Senin, 7 Oktober 2024.

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe Muhammad Maxalmina beserta beberapa kepala dinas, pihak KIP Kota Lhokseumawe, perwakilan Gakkumdu Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Hadir juga para Liaison Officer (LO) dari dua paslon gubernur dan empat paslon wali kota.

Baca Juga: Keluarkan Rekomendasi Dugaan Pelanggaran KIP Aceh, Panwaslih Segera Daftarkan ke DKPP

Sementara dari Panwaslih selain Idris hadir Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Saipullah, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yusra Idris.

Menurut Idris, Panwaslih Lhokseumawe masih menemukan APK paslon wali kota dan gubernur yang terpasang di kawasan-kawasan yang dilarang. Padahal, kata dia, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 312 dan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 361 Tahun 2024, telah ditegaskan tempat terlarang untuk pemasangan APK dan lokasi-lokasi yang dibolehkan.

Baca Juga: Panwaslih Aceh Terbitkan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik KIP ke DKPP

Para peserta rapat kemudian menyepakati dilakukannya penertiban semua APK yang masih terpasang di daerah terlarang, oleh masing-masing paslon. “Penertiban APK paling telat dibersihkan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024. Apabila pada batas waktu yang telah disepakati masih juga ada APK yang masih terpasang di daerah yang dilarang, maka akan dilakukan penindakan penertiban,” ujar Idris dalam keterangan tertulis kepada Line1.News.

Selain itu, kata dia, semua pihak bersepakat akan menjaga Pilkada 2024 berjalan damai, aman dan tenteram dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Batas Dana Kampanye Pilkada Lhokseumawe Rp23,9 Miliar

Adapun kelima kawasan di Lhokseumawe yang tidak boleh dipasang APK adalah:

  • Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti.
  • Lapangan Jenderal Sudirman Kota Lhokseumawe, mencakup Jalan Iskandar Muda (depan Gedung KNPI/Korem Lilawangsa) Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti.
  • Jalan Protokol Kota Lhokseumawe, yakni Jalan Syekh Syamsudin As Sumatrani, mulai Simpang Kutablang hingga Simpang KP3, atau jalan masuk Kota Lhokseumawe.
  • Jalan Protokol Kota Lhokseumawe, yaitu Jalan Muhammad Malikul Zahir, mulai dari Simpang KP3 hingga Simpang Kutablang, atau jalan keluar Kota Lhokseumawe.
  • Jalan Medan – Banda Aceh sepanjang Wisma Selat Malaka di Gampong Keude Cunda hingga jalan masuk Kantor Pemadam Kebakaran Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy