Banda Aceh – Laporan Partai Aceh (PA) kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah selesai disidangkan.
“Alhamdulillah Panwaslih telah memutuskan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Wakil Ketua PA Suadi Sulaiman alias Adi Laweung dalam keterangan tertulis yang diterima Line1.News, Minggu, 6 Oktober 2024. Keterangan tersebut dikirimkan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum, Fadjri.
Menurut Adi, hal itu menunjukan kebenaran atas laporannya tempo hari kepada Panwaslih. Dia berharap DKPP menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap terhadap Komisioner KIP Aceh yang diduga melakukan pelanggaran.
Laporan tersebut, tambah Adi, menjadi bukti sekaligus menepis opini yang dibangun bahwa seolah-olah PA “menyetir” penyelenggara Pilkada dengan menzalimi pihak lain.
Baca Juga: PA Tuding KIP Bikin Gaduh Politik, Ini Punca Masalahnya
“Meskipun publik juga sangat memahami bahwa justru sebaliknya, KIP [Aceh] bertindak tidak netral dan tidak profesional yang justru menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat,” ungkapnya.
Partai Aceh, kata Adi, berkomitmen mendorong pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berintegritas. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilukada ini dengan seksama, sehingga kita benar-benar mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas.”
Pada Kamis, 26 September 2024, Adi Laweung melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan. Laporan tersebut diterima Desy Kemala dari Panwaslih Aceh pukul 13.28 WIB. Saat melapor, Adi yang mewakili PA didampingi kuasa hukum Fadjri, Muhammad Iqbal Rozi, Muhammad Ridwansyah, Hermanto, Ayyub Sabar, dan Atta Azhari.
Materi laporan PA ke Panwaslih antara lain terkait penafsiran hari kerja oleh KIP Aceh. Sebelumnya, kata Adi, KIP Aceh dalam keputusannya Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, menafsirkan tujuh hari kerja dimulai 6 hingga 12 September 2024. Hal ini sesuai Pasal 38 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Baca Juga: SAPA Laporkan Ketua, Wakil dan Semua Anggota KIP Aceh ke DKPP, Ini Masalahnya
“[Keputusan itu] kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dengan mengubah jadwal dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024, mengacu pada hari kalender.”
Hingga saat ini, Line1.News belum memperoleh keterangan resmi dari KIP dan Panwaslih Aceh terkait laporan serta penerbitan rekomendasi pelanggaran kode etik dimaksud.
Sementara itu, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) juga melaporkan ketua, wakil ketua dan lima anggota KIP Aceh ke DKPP. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan semua komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy