Banda Aceh – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Sabang dilaksanakan pada Sabtu, 5 April 2025 mendatang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy mengatakan PSU di Kota Sabang dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak Putusan MK Nomor: 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dibacakan atau dalam rentang waktu 24 Februari 2024 sampai 9 April 2025.
“Usulan hari PSU yaitu Sabtu, 5 April 2025. Mengapa kemudian diusulkan hari Sabtu, mengingat pelaksanaan PSU pasca-putusan MK di TPS berdasarkan regulasi dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan,” kata Mirza kepada Line1.News, Sabtu, 8 Maret 2025.
Mirza menuturkan usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Rapat Utama KPU RI di Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Rapat tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Agusni AH, Ketua Teknis Penyelenggara Iskandar Agani, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Mirza Safwandy, Sekretaris KIP Aceh, Muctaruddin dan Kasubbag Teknis, Ryan.
Selain itu, juga hadir ketua dan anggota KIP Sabang yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Teknis dan Hukum.
Baca juga: MK Perintahkan KIP Sabang Gelar PSU di TPS 02 Paya Seunara
Mirza menyampaikan hingga kini KIP Aceh dan KIP Kota Sabang masih menunggu rancangan jadwal dan tahapan disampaikan melalui Surat Dinas oleh KPU. Selanjutnya KIP Kota Sabang sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (3) huruf b PKPU 17/2024, menetapkan jadwal dan tahapan PSU dengan Keputusan.
“KIP Aceh akan melaksanakan supervisi kepada KIP Kota Sabang dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang,” ujar Mirza.[]
Reporter: Fakhrurrazi
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy