Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina memprediksi keputusan pemerintah melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025, bakal menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Nina yang kecewa terhadap keputusan itu mengatakan bila pemerintah dan DPR tetap mempertahankan rencana pelantikan bertahap, ia yakin banyak kepala daerah terpilih akan menggugat keputusan tersebut.
“Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, dikutip dari Kompas.id, Rabu, 29 Januari 2025.
Potensi gugatan, sambung Nina, akan muncul karena keputusan pementah, DPR, dan penyelenggara Pemilu, tidak sesuai dengan putusan MK yang menginstruksikan pelantikan digelar serentak.
Keputusan pelantikan bertahap, sebut Nina, akan merugikan banyak kepala daerah yang telah menjabat dua periode, terutama yang terpilih pada Pilkada 2020, karena masa jabatan mereka akan terpotong.
Hal itu, kata dia, akan mengurangi kesempatan mereka mengabdi kepada masyarakat selama lima tahun penuh, sebuah waktu yang sangat berarti bagi para kepala daerah.
Nina mencontohkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya yang baru berakhir 2026.
“Jadi, kalau merujuk SK pengangkatan saya sebagai bupati tuh, bahkan [masa jabatan saya] sampai 2026. Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, kan, niatnya hanya ingin bekerja,” ujarnya.
Nina juga mengingatkan keputusan pelantikan bertahap melanggar beberapa aturan, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 yang menyatakan masa jabatan bupati selama lima tahun sejak pelantikan.
Selain itu, keputusan tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dengan batasan maksimal lima tahun masa jabatan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy