Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan Aceh telah mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan Aceh.
Rekomendasi tersebut diterbitkan Panwasih Aceh setelah mengkaji laporan pihak Partai Aceh (PA). Selanjutnya, Panwaslih Aceh bakal melaporkan alias mendaftarkan apa yang telah direkomendasikan itu kepada DKPP RI.
“Panwaslih Aceh segera lapor/daftar ke DKPP,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, kepada Line1.News via Whatsapp, Minggu, 6 Oktober 2024, malam.
“Antara Senin atau Selasa (8/10),” ucap Muhammad AH saat ditanya kapan akan dilaporkan ke DKPP.
[Tangkapan layar Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan. Foto: Istimewa]
Panwaslih Aceh Terbitkan Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik KIP ke DKPP
Sebelumnya, Wakil Ketua PA, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung melalui Koordinator Tim Kuasa Hukum PA, Fadjri mengatakan Panwaslih telah memutuskan dengan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KIP Aceh kepada DKPP.
Menurut Adi, hal itu menunjukkan kebenaran atas laporannya tempo hari kepada Panwaslih Aceh. Dia berharap DKPP menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap terhadap Komisioner KIP Aceh yang diduga melakukan pelanggaran.
Laporan tersebut, tambah Adi, menjadi bukti sekaligus menepis opini bahwa seolah-olah PA “menyetir” penyelenggara Pilkada dengan menzalimi pihak lain.
“Meskipun publik juga sangat memahami bahwa justru sebaliknya, KIP [Aceh] bertindak tidak netral dan tidak profesional yang justru menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat,” ungkapnya.
Partai Aceh, kata Adi, berkomitmen mendorong pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berintegritas. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilukada ini dengan seksama, sehingga kita benar-benar mendapatkan pemimpin yang jujur dan berintegritas.”
Pada Kamis, 26 September 2024, Adi Laweung melaporkan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan. Laporan tersebut diterima Desy Kemala dari Panwaslih Aceh pukul 13.28 WIB. Saat melapor, Adi yang mewakili PA didampingi kuasa hukum Fadjri, Muhammad Iqbal Rozi, Muhammad Ridwansyah, Hermanto, Ayyub Sabar, dan Atta Azhari.
Materi laporan PA ke Panwaslih antara lain terkait penafsiran hari kerja oleh KIP Aceh. Sebelumnya, kata Adi, KIP Aceh dalam keputusannya Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada, menafsirkan tujuh hari kerja dimulai 6 hingga 12 September 2024. Hal ini sesuai Pasal 38 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pilkada.
“[Keputusan itu] kemudian diubah dengan Keputusan Nomor 26 Tahun 2024, dengan mengubah jadwal dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024, mengacu pada hari kalender.”
Hal lain yang menjadi laporan pihaknya, kata Adi, KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi. PA, kata Adi, menilai KIP Aceh tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat.
Kegaduhan itu, menurut Adi, terkait penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. “Kemudian di hari yang sama, KIP menganulir keputusannya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI dan menyatakan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi syarat.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy