Jakarta – Pelantikan kepala daerah yang tidak ada perkara sengketa di Mahkmah Konstitusi (MK) semula dijadwalkan digelar pada 6 Februari 2025. Namun, kini pemerintah membatalkan jadwal tersebut.
“Pelantikan [kepala daerah] yang nonsengketa MK, 296 [kepala daerah] itu yang [rencananya dilantik] 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat dikutip Sabtu, 1 Februari 2025, dari Antara.
Keputusan itu, kata Tito, diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Rencananya, MK membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah tanpa sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK. Tito sudah melaporkan hal ini ke Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Bupati Ini Sebut Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Berpotensi Digugat
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh,” ujarnya.
Tito menjelaskan Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.
“Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang nonsengketa dengan yang dismissal.”
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya menjadwal rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara Pemilu terkait usulan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga: Kecuali Aceh dan Yogyakarta, Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari 2025
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Semula, Komisi II DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu menyepakati kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pilkada di MK dilantik secara serentak oleh presiden pada 6 Februari 2025.
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan.”
Pelantikan Gubernur Aceh 7 Februari
Namun, pelantikan pada 6 Februari 2025 itu dikecualikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh. Untuk Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli telah bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada Selasa, 15 Januari 2025.
Baca juga: Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Di pertemuan itu, Zulfadli menyerahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Jadwal itu, kata Zulfadli, mengacu pada Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal ini mengatur proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.
Selain itu, jadwal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025. “Kami mengacu pada aturan yang sudah ada. Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy