Ini Jadwal Sidang Putusan Perkara Pilkada 5 Kabupaten Kota di Aceh

Ilustrasi persidangan MK
Ilustrasi persidangan MK. Foto: Antara

Jakarta – Sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024.

Pada Jumat, 31 Januari 2025, Majelis Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda jawaban Komisi Pemilihan Umum selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilu.

Dari keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap permohonan Pemohon, maupun mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Baca juga: KIP Bireuen Bantah Tuduhan Kecurangan dalam Rekrutmen PPK dan PPS

Selanjutnya, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah memasuki tahapan pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim.

Rapat memutuskan, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan pada Selasa dan Rabu, 4 dan 5 Februari 2025. Dalam persidangan ini akan diketahui perkara bakal lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, sidang pemeriksaan lanjutan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Untuk Aceh, tercatat ada enam PHPU yang bakal disidangkan pada Selasa dan Rabu nanti. Dua PHPU di Langsa, serta masing-masing satu PHPU Aceh Timur, Lhokseumawe, Bireuen, dan Sabang.

Baca juga: Begini Proses Penanganan Perkara Sengketa Pilkada 2024 di MK

Dilansir dari laman resmi MKRI, berikut jadwal sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU dari lima kabupaten kota tersebut:

Selasa, 4 Februari 2025

→ Pukul 08.00 WIB

1. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Aceh Timur

  • Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid
  • Kuasa Hukum: Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

2. Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Wali Kota Langsa

  • Pemohon: Maimul Mahdi dan Nurzahri
  • Kuasa Hukum: Hermanto, Fadjri, Murtadha, Ata Azhari, dan Muhammad Iqbal Rozi
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

3. Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Wali Kota Lhokseumawe

  • Pemohon: Ismail dan Azhar Mahmud
  • Kuasa Hukum: Teuku Fauzi Alfansuri, Hutur Irvan V. Pandiangan, dan Parulian Siregar
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

→ Pukul 13.30 WIB

1. Perkara Nomor 17/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Wali Kota Langsa

  • Pemohon: Fazlun Hasan dan Meutia Apriani
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHPU Wali Kota Sabang

  • Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa
  • Kuasa Hukum: Fadjri, Murtadha, Hendry Rachmadhani, dan Ahmad Yani
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

Rabu, 5 Februari 2025

→ Pukul 19.30 WIB

1. Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Bireuen

  • Pemohon: Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin
  • Kuasa Hukum: Azhari, Zulfikar Muhammad, Maman Supriadi, Wahyu Pratama
  • Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy