Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 13 Maret 2026. Pencairan tersebut mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengatakan pencairan THR tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
“Sejak 13 Maret 2026 Pemerintah Aceh mulai melakukan proses pencairan atau pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Mualem, dalam keterangannya.
Mualem menjelaskan total ASN yang menerima THR tersebut mencapai 41.410 orang yang terdiri dari PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
Secara keseluruhan, jumlah dana THR yang disalurkan diperkirakan mencapai Rp205.755.392.114 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Mualem menyampaikan pencairan THR ini bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para ASN, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri.
Mualem berharap THR tersebut dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga menjelang perayaan Idulfitri bersama keluarga.
Selain itu, Gubernur Aceh juga berharap peredaran dana THR tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Dengan mulai cairnya THR ini kita berharap tidak hanya membantu kebutuhan ASN dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri, tetapi juga dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Aktivitas belanja tentu akan meningkat sehingga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan perekonomian daerah,” jelasnya.
Mualem mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh agar memanfaatkan THR secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus memperbanyak berbagi kepada sesama di bulan suci Ramadan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy