4 Terdakwa Perkara Pembiayaan Fiktif PT BPRS Gayo Aceh Tengah Dituntut 12 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Takengon – Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa perkara dugaan pembiayaan fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Aceh Tengah tahun 2018-2024 masing-masing dipidana penjara selama 12 tahun. Keempat terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari.

Keempat terdakwa tersebut (sesuai urutan nomor perkara) ialah Andika Putra selaku Marketing/Account Officer (AO) PT BPRS Gayo Aceh Tengah, Deski Prata (staf Kantor Notaris dan PPAT “CNA”), Syukuria (Kasi Umum & Personalia PT BPRS, sebelumnya Petugas Audit Internal), dan Aedy Yansyah (Direktur Utama PT BPRS Gayo Aceh Tengah).

Para terdakwa tersebut dituntut dalam berkas perkara terpisah Nomor 126/Pid.B/2025/PN Tkn hingga 129/Pid.B/2025/PN Tkn.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kamis, 12 Maret 2026.

Dikutip Line1.News, Jumat, 13 Maret 2026, dari SIPP PN Takengon, JPU menuntut supaya majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 63 Ayat (1) huruf a dan Pasal 63 ayat (1) huruf a juncto Pasal 66 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam bagian ketiga tentang Perbankan Syariah Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta majelis hakim agar menetapkan para terdakwa itu tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutan kepada terdakwa Andika Putra, JPU meminta supaya majelis menetapkan barang bukti antara lain sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 311 tanggal 26 Mei 2009 atas nama Andika Putra; sebidang tanah luas 220 meter persegi serta bangunan di atasnya di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah sesuai SHM No. 311 tanggal 26 Mei 2009 atas nama Andika Putra;
Satu laptop Acer-PC; dua handphone Samsung; sebuah SHM Nomor: 00450 tanggal 16 Februari 2024 atas nama Meliani; sebidang tanah luas 2.477 meter2 di Desa Hakim Bale Bujang sesuai SHM Nomor: 00450 tanggal 16 Februari 2024 atas nama Meliani; satu mobil Honda Civic FD1 tahun 2008 warna hitam metalic, dirampas untuk Pemkab Aceh Tengah.

Sidang perkara empat terdakwa tersebut akan dilanjutkan pada Senin, 30 Marert 2026, dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Andika Putra, JPU mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Internal Terhadap Pembiayaan Fiktif pada PT BPRS Gayo Perseroda tertanggal 25 Juni 2025, yang dibuat Tim Internal, disimpukan: Ditemukan adanya indikasi praktik penggunaaan nasabah fiktif yang diduga dilakukan oleh Andika Putra sebagai Marketing/Account Officer (AO) yang berperan dalam pembiayaan 966 nasabah dengan melakukan pemalsuan atau merekayasa dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah, Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Dokumen Akta Jual Beli (AJB) atau SHM dengan cara diedit.

Selain itu, adanya kerugian keuangan PT BPRS Gayo Perseroda dari harga pokok atau jumlah pinjaman nasabah sisa sebesar Rp34.874.708.275; dan hilangnya pendapatan PT BPRS Gayo Perseroda dari margin pinjaman nasabah sisa sebesar Rp30.408.931.725.

Baca juga: Penyidik Polda Aceh Serahkan 4 Tersangka Kasus Pembiayaan Fiktif PT BPRS Gayo Aceh Tengah kepada Jaksa

Sebelumnya, Tim Penyidik Unit 2 Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan empat tersangka kasus tersebut kepada JPU Kejari Aceh Tengah, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Doktor Supriadi, kepada Line1.News, Jumat sore, 10 Oktober 2025, mengatakan Tim Penyidik Unit 2 Subdit 2 Fismondev menangani kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2025 tentang perkara tindak pidana perbankan syariah terkait proses pemberian pembiayaan murabahah nasabah fiktif sejak November 2018 sampai April 2024 oleh pihak PT BPRS Gayo Aceh Tengah.

Tim penyidik menahan empat tersangka kasus itu sejak pertengahan Juni 2025. Tim penyidik juga menggeledah Kantor PT BPRS Gayo Aceh Tengah pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait penyidikan kasus tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy