Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, kembali menonaktifkan alias membebastugaskan sementara tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari jabatannya.
Kali ini, tiga kepala OPD yang dibebastugaskan sementara ialah Kepala Dinas Sosial Muslim, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dedi Irfansyah, dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop-UKM) Mohammad Rizal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi, membenarkan Wali Kota membebastugaskan sementara Muslim, Dedi Irfansyah, dan Mohammad Rizal dari jabatannya.
“Iya, pembebasan tugas sementara, terhitung mulai Senin, 12 Januari 2026,” ujar Irsyadi dihubungi Line1.News, Sabtu, 10 Januari 2026.
Ditanya apa pertimbangan Wali Kota mengambil kebijakan itu, Irsyadi mengatakan, “Karena ada dugaan pelanggaran disiplin. Jadi, untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Tim Kode Etik Pemko Lhokseumawe”.
Menurut Irsyadi, Wali Kota Lhokseumawe akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) tiga kepala OPD tersebut pada Senin (12/1). “Mungkin Senin nanti ditunjuk Plh.,” ucapnya.
Baca juga: Nonaktifkan Kadiskes, Kadis LH, dan Kadis Porapar Lhokseumawe, Ini Kata Wali Kota Sayuti
Sebelumnya, Wali Kota Sayuti pada 17 Oktober 2025 lalu, telah menonaktifkan Safwaliza dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes).
Sayuti juga menonaktifkan Syoeib dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), dan Ramli dari jabatan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Lhokseumawe.
Sayuti menyebut ketiga kadis itu dinonaktifkan berdasarkan hasil evaluasi kerja. “Dan sidang kode etik,” kata Sayuti menjawab Line1.News, Jumat, 17 Oktober 2025.
Lihat pula: Wali Kota Sayuti Berhentikan Asisten II Setda, Kembalikan ke Unimal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy