Aceh Timur

Terdakwa Penembakan Rumah Polisi di Peudawa Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Idi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut terdakwa M. Yusuf Zainal (46), dalam perkara tindak pidana senjata api agar dipidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dikutip Line1.News, Rabu (22/10), dari SIPP PN Idi, dalam perkara Nomor: 136/Pid.Sus/2025/PN Idi itu, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa M. Yusuf Zainal terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan atas Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17), dan UU RI Dahulu NR 8 Tahun 1948.

JPU meminta majelis hakim menetapkan barang bukti (BB) dua handphone (Hp), dirampas untuk negara. Adapun BB satu buah magazen (magasin) kaliber 5,56; 10 butir peluru kaliber 5,56 RTA; 32 butir peluru kaliber 5,56 Pindad; 11 butir peluru kaliber 7,62; sebuah celana warna loreng; sebuah baju warna loreng; sepasang sepatu PDL warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca juga: Tersangka Penembakan Rumah Polisi Diserahkan Ke Kejari Aceh Timur

Penembakan Rumah Polisi

Perkara itu disidangkan sejak Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa M. Yusuf Zainal yang merupakan warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, suatu hari pada Oktober 2024, menerima sepucuk senjata api jenis M16 dengan isi peluru di dalam magasinnya sebanyak 15 butir dari Lipeh (DPO).

Lalu, pada Kamis, 24 Oktober 2024, atas perintah Lipeh, terdakwa dan saksi Ir menuju Perumahan Bhara Daksa di Desa Seuneubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Terdakwa melakukan penembakan terhadap rumah anggota polisi di kompleks perumahan tersebut dengan cara bersembunyi di balik pohon sawit dan mengarahkan senjata api M16 ke arah rumah saksi MS.

“Dan pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekira pukul 18.10, pada saat saksi MS pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, dan terdakwa langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah atas satu kali tepatnya di atas jendela depan rumah saksi MS,” kata JPU.

Selanjutnya, saat saksi MS masuk ke dalam rumahnya, terdakwa kembali melakukan penembakan dua kali ke arah pintu dan jendela rumah.

Lalu, terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Lipeh yang sudah menunggu terdakwa.

“Bahwa setelah melakukan penembakkan tersebut terdakwa dan Lipeh menyimpan satu pucuk senjata api jenis M16, satu pucuk AK47, dan satu pucuk M16 pendek di kebun milik NH dan tidak ada yang mengetahuinya. Adapun saat ini terdakwa tidak mengetahui di mana keberadaan senjata-senjata milik Lipeh tersebut,” kata JPU.

Baca juga: Tersangka Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur Terjerat Kasus Penembakan Gajah

Penembakan Gajah

Menurut JPU, terdakwa M. Yusuf Zainal saat ini juga sedang menjalani masa hukuman setelah divonis pidana penjara 1,5 tahun berdasarkan Putusan PN Takengon Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Tkn tanggal 22 Mei 2025, dalam perkara tindak pidana senjata api.

Dikutip Line1.News dari salinan elektronik putusan PN Takengon itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti: sepucuk senpi laras panjang jenis AK56 lipat warna hitam; dua magasin warna hitam berisikan masing-masing 30 butir peluru; 39 butir peluru, digunakan dalam perkara terdakwa Zubir Amiruddin.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut fakta persidangan bahwa pada 17 Juli 2017, terdakwa M. Yusuf Zainal bersama Thamrin dan Zubir melakukan penembakan terhadap seekor gajah menggunakan sepucuk senjata api jenis AK56 warna hitam yang berisi satu magasin berisi amunisi yang menyebabkan gajah tersebut mati.

Putusan PN Takengon terhadap terdakwa M. Yusuf Zainal itu telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 225/PID.SUS/2025/PT BNA tanggal 16 Juli 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy