Idi – YZ, tersangka penembakan rumah pribadi anggota polisi di Gampong Seuneubok Peunteut, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur pada 24 Oktober 2024 lalu, ternyata sebelumnya juga terlibat penembakan gajah di Aceh Tengah. Kasus tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api itu disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah.
“Tersangka sedang menjalani sidang di Aceh Tengah karena terjerat kasus penembakan satwa dilindungi yaitu gajah,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis, 3 Juli 2025.
Tersangka YZ merupakan warga Gampong Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur. Dia ditangkap pada November 2024 lalu karena diduga melakukan penembakan ke rumah Aipda MS, anggota Polsek Peudawa.
Dari penangkapan YZ, kata Adi, polisi menyita barang bukti satu magasin peluru kaliber 5,56 dan berbagai jenis peluru.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit handphone, satu magasin 5,56 serta 10 butir peluru dengan kaliber 5,56 RTA dan 32 butir peluru kaliber 5,56 pindad, 11 butir peluru kaliber 7,62 serta baju dan celana berwarna loreng,” ungkap Adi.
Hasil olah TKP dan uji laboratorium balistik, diketahui pelaku menggunakan senjata M16 saat melakukan aksinya.
Terkait motif, lanjut Adi, pelaku sengaja melakukan penembakan untuk membuat kekacauan di Aceh.
“Pelaku mendapatkan senjata dari salah satu rekannya yang sekarang masih diburu polisi. Sementara setelah diinterogasi pelaku mengaku menembak rumah polisi karena ingin membuat kekacauan di wilayah Aceh yang sudah dalam kondisi aman.”
Baca juga: Rumah Anggota Polsek Peudawa Ditembaki Orang Tak Dikenal
Rumah Aipda MS, anggota Polsek Peudawa, ditembaki orang tak dikenal pada Kamis sore, 24 Oktober 2024, sekira pukul 18.30 waktu Aceh.
Tembakan itu terjadi tiga kali. Dua tembakan mengenai samping pintu masuk, dan satu tembakan di atas jendela rumah.
Saat kejadian, di rumah itu hanya ada anak dan istri Aipda MS. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Terjerat Kasus Penembakan Gajah
Dikutip Line1.News dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Takengon, Kamis, 3 Juli 2025, YZ divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki senjata api tanpa izin.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis, 22 Mei 2025. Perkara nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Tkn itu diklasifikasikan sebagai tindak pidana senjata api atau benda tajam.
Adapun amar putusan majelis hakim: Mengadili: Menyatakan Terdakwa M. Yusuf Zainal alias Adi Bin Zainal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Api”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan;
Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: Satu pucuk senpi laras panjang jenis AK56 lipat warna hitam dengan tali sandang warna hitam Nomor: 61 Z 1007; Dua buah magazen warna hitam yang berisikan masing-masing 30 butir peluru senpi laras panjang jenis AK 56; 39 butir peluru senpi laras panjang jenis AK 56;
Satu unit Handphone Nokia Xpres Music warna hitam; Satu unit Sepeda Motor Yamaha Merk V-ixion warna merah maron putih dengan Nopol BL 6539 GO, Nomor Mesin IPA-447911, Nomor Rangka MH31PA004EK448837; Digunakan dalam perkara Zubir Amiruddin Bin Amiruddin.
Atas putusan itu, JPU menyatakan banding pada 26 Mei 2025. PN Takengon mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025.
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin, 19 Mei 2025, tim JPU membacakan surat tuntutan kepada terdakwa. Isi Tuntutan: Menunut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan terdakwa M. Yusuf Zainal alias Adi Bin Zainal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kepemilikan Senjata Api dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin” sebagaimana di atur dan diancam dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yusuf Zainal alias Adi Bin Zainal berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Sebelumnya, sidang pembacaan surat dakwaan pada Senin, 14 April 2025. Dalam surat dakwaan JPU antara lain disebutkan terdakwa M. Yusuf Zainal Alias Adi pada Senin, 17 Juli 2017, sekira pukul 15.00, di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan saksi Zuhri dan saksi Tamrin melakukan penembakan terhadap seekor gajah menggunakan satu unit senjata api AK-56 warna hitam beserta satu unit magazen yang berisi amunisi milik terdakwa. Gajah itu pun mati.
Selanjutnya saksi Zuhri dan saksi Tamrin dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut setelah penembakan gajah pada tahun 2017 tersebut. Sedangkan terdakwa M. Yusuf Zainal sempat melarikan diri dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang). Namun pada 23 November 2024, sekira pukul 13.20, terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy