Bireuen

Ditahan 153 Hari tak Terbukti Mencuri, Pedagang Sayur Minta Ganti Kerugian, Begini Putusan Pengadilan

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Bireuen – Sofyan (48), warga Kecamatan Kota Juang, Bireuen, sempat ditahan selama 153 hari atas dugaan tindak pidana pencurian sapi, hingga pengadilan memutuskan dia tidak terbukti bersalah. Pedagang sayur itu lantas mengajukan ganti kerugian materiil senilai Rp183 juta dan immaterial Rp300 juta.

Sofyan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rizki dan kawan-kawan, Advokat pada Kantor Yayasan Doktrin Persada Bireuen, sebagai Pemohon mendaftarkan perkara permohonan ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin, 22 September 2025.

Adapun Termohon dalam perkara permohonan ganti kerugian itu adalah Pemerintah RI Cq Kepala Kejaksaan Agung Cq Kajati Aceh Cq Kajari Bireuen.

PN Bireuen menggelar sidang perdana perkara permohonan ganti kerugian itu pada 29 September 2025. Dilanjutkan dengan lima kali sidang berturut-turut pada 6-10 Oktober masing-masing dengan agenda: pembacaan permohonan, jawaban dari Termohon, pembuktian dari kuasa Pemohon, pembuktian dari Termohon, dan kesimpulan Para Pihak.

Akhirnya, Hakim PN Bireuen, Syeh Aries Fauzan, yang mengadili perkara tersebut membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dikutip Line1.News, Selasa (14/10), dari salinan elektronik putusan PN Bireuen Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN Bir itu, amarnya: “Mengadili: Menyatakan permohonan ganti kerugian Pemohon tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil”.

Pertimbangan Hukum

Dalam pertimbangan hukum, Hakim memaparkan bahwa permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon pada pokoknya menyatakan Pemohon telah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4, juncto Pasal 56 KUHP berdasarkan Putusan [PN Bireuen Nomor] 118/Pid.B/2024/PN Bir [tanggal 22 Oktober 2024], jo [Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor] 287 K/Pid/2025 [tanggal 17 Februari 2025].

Namun, pada saat menjalani proses hukum tersebut, Pemohon telah dikenakan penahanan selama 153 hari, yaitu sejak 21 Mei 2024 sampai 22 Oktober 2024. Penahanan itu mengakibatkan Pemohon mengalami kerugian materiil karena tidak bisa bekerja sebagai pedagang sayur dan kehilangan pendapatan yang diperkirakan perharinya Rp1 juta. Apabila dikalikan 153 hari maka jumlahnya Rp153 juta. Selain itu, biaya advokat untuk memdampingi Pemohon Rp30 juta.

Pemohon juga mengalami kerugian immateriil yang diperkirakan nilainya Rp300 juta lantaran ia tidak dapat secara optimal mengurus keluarga, tak sempat bersosialisasi dengan masyarakat, dan nama baiknya telah tercemar.

Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon telah menyampaikan jawabannya, yang pada pokoknya menyatakan Termohon atau Penuntut Umum telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi tertanggal 22 April 2025, dan telah melaksanakan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 29 April 2025.

Oleh karena itu, terhadap permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon pada PN Bireuen yang diregister pada 22 September 2025, menurut Termohon, telah melewati jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Ini sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga permohonan ganti kerugian tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum.

Pemohon untuk menguatkan dalil permohonannya telah mengajukan alat bukti berupa surat yang ditandai dengan bukti P-1 sampai P-11. Bukti surat tersebut telah bernasegelen dan telah dibubuhi materai.

Pemohon juga telah mengajukan alat bukti berupa saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan. Yakni, saksi Anwar Ibrahim, M. Nur, dan Abdul Manaf.

Termohon untuk membuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan alat bukti surat yang ditandai dengan bukti T-1 sampai T-3. Bukti surat tersebut telah bernazegelen dan telah dibubuhi materai.

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimaksud Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Oleh karena itu, Hakim secara ex-officio harus menegakkan dan memastikan pemeriksaan permohonan ganti kerugian yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur pada ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan tentang pelaksanaan KUHAP.

Terlebih dahulu Hakim akan menilai apakah pengajuan permohonan ganti kerugian a quo masih dalam ruang lingkup sebagaimana diatur oleh undang-undang sebagai berikut:

Pasal 95 KUHAP ayat (1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77;

(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan;

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan;

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) dinyatakan, “yang dimaksud dengan “kerugian karena dikenakan tindakan lain” ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih daripada pidana yang dijatuhkan”.

Mencermati uraian pasal tersebut, menurut Hakim, dapat ditarik kesimpulan jika Pasal 95 KUHAP mengatur prosedur meminta ganti rugi bagi tersangka, terdakwa atau terpidana karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah kepada siapakah tuntutan ganti kerugian itu diajukan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Hakim berpendapat apabila perkara yang diperiksa itu tidak dilimpahkan ke pengadilan atau hanya sampai pada tingkat penyidikan atau penuntutan saja, maka permohonan ganti rugi tersebut harus diajukan melalui mekanisme praperadilan karena menjadi obyek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf b KUHAP.

Sedangkan apabila perkara yang diperiksa itu telah dilimpahkan dan diputus oleh badan peradilan, maka permohonan ganti kerugian harus diajukan kepada pengadilan tingkat pertama dengan pemeriksaan permohonan ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.

Apabila memperhatikan dalil permohonan ganti kerugian Pemohon yang pada pokoknya mempermasalahkan terkait kerugian Pemohon atas penahanan selama 153 hari selama menjalani proses hukum sampai diputusnya perkara Pemohon oleh PN Bireuen Nomor 118/Pid.B/2024/PN Bir, yang dalam amarnya menyatakan Pemohon dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian Putusan a quo kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan
Kasasi Nomor 287 K/Pid/2025.

Dengan demikian, memperhatikan Pasal 95 ayat (1), (3) dan (5), menurut Hakim, maka sudah tepat apabila Pemohon mengajukan permohonan ganti kerugian kepada PN Bireuen selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara pidana atas nama Pemohon.

Selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat syarat formil pengajuan permohonan ganti kerugian a quo yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tata cara permohonan tuntutan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP ternyata telah diatur syarat formil terkait jangka waktu pengajuan permohonan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi:

(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkaranya yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau tingkat penuntutan sebagaimana dalam Pasal 77 huruf b KUHAP, maka jangka waktu tiga bulan dihitung dari saat tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan.

Memperhatikan dalil permohonan Pemohon yang mengajukan tuntutan ganti kerugian atas penahanan selama 153 hari di mana terhadap perkara pidana Pemohon telah diperiksa, diputus dan diadili sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, maka jangka waktu pengajuan permohonan ganti kerugian oleh Pemohon wajib tunduk pada Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Yaitu, hanya dapat diajukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, menurut Hakim, dapat disimpulkan jika permohonan ganti kerugian yang dimintakan oleh Pemohon diajukan paling lama tiga bulan sejak pemberitahuan petikan atau salinan putusan Putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2025 diterima oleh Pemohon.

Menurut Hakim, meskipun relaas pemberitahuan petikan atau salinan Putusan Kasasi Nomor 287 K/Pid/2025 kepada Pemohon tidak dijadikan bukti surat oleh Para Pihak, namun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bireuen yang merupakan aplikasi resmi pengadilan berbasis website yang digunakan PN Bireuen maupun seluruh pengadilan di Indonesia untuk menyediakan informasi perkara kepada masyarakat termasuk mengenai informasi status putusan pengadilan, yang dapat dipergunakan oleh seluruh orang untuk mengakses informasi status putusan.

Maka berdasarkan SIPP PN Bireuen diketahui terhadap perkara pidana Nomor 118/Pid.B/2024/PN Bir, kata Hakim, diketemukan fakta jika upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Bireuen Nomor 118/Pid.B/2024/PN Bir telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan register perkara Nomor 287 K/Pid/2025 pada 17 Februari 2025. Dan terhadap putusan kasasi itu telah diberitahukan dan diterima salinan atau petikan putusannya oleh Pemohon pada 23 April 2025.

Apabila memperhatikan permohonan ganti kerugian Pemohon tertanggal 18 September 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen dengan register Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bir pada 22 September 2025, menurut Hakim, maka diperoleh fakta jika permohonan ganti kerugian a quo baru diajukan dan didaftarkan ke pengadilan oleh Pemohon dalam tenggang waktu lima bulan kurang satu hari sejak diterimanya pemberitahuan petikan atau salinan putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2025 oleh Pemohon pada 23 April 2025.

Sehingga permohonan ganti kerugian yang diajukan dan didaftarkan oleh Pemohon tersebut telah lewat tiga bulan sejak diterimanya pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 287 K/Pid/2025. Maka, lanjut Hakim, dapat disimpulkan jika permohonan ganti kerugian Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Oleh karena itu, Hakim menyatakan permohonan ganti kerugian Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian, permohonan Permohon dinyatakan tidak beralasan hukum dan patut dinyatakan tidak dapat diterima.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata permohonan ganti kerugian yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP menyebut bahwa putusan pemidanaan memuat ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti. Oleh karena putusan permohonan ganti kerugian yang diperiksa dengan acara praperadilan bukan merupakan pemidanaan, maka besarnya biaya perkara ditetapkan nihil.

“Karena permohonan ganti kerugian Pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” bunyi pertimbangan Hakim PN Bireuen.

Lihat pula: Sempat Ditahan Hingga tak Terbukti Langgar UU ITE, Warga Lhokseumawe Minta Pemerintah Ganti Kerugian Rp100 Juta

PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Praperadilan Warga yang Sempat Ditahan Hingga tak Terbukti Langgar UU ITE.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy