Sempat Ditahan Hingga tak Terbukti Langgar UU ITE, Warga Lhokseumawe Minta Pemerintah Ganti Kerugian Rp100 Juta

Ramli Robi didampingi penasihat hukumnya
Ramli Robi (kiri) didampingi dua penasihat hukumnya, Mahmud dan Zaidah Sari saat sidang pertama perkara permohonan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin, 3 Februari 2025. Foto for Line1News

Lhokseumawe – Warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Ramli Robi Bin Hamzah Said (42), meminta pemerintah untuk membayar ganti kerugian senilai Rp100 juta kepada dirinya. Pasalnya, dia merasa dirugikan lantaran telah ditahan selama lima bulan sebagai tersangka atau terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ramli Robi ditahan di Polres Lhokseumawe sekitar dua bulan dan di Lapas Lhokseumawe tiga bulan, sejak akhir Agustus 2023 sampai Januari 2024.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang mengadili perkara itu dalam putusannya pada 25 Januari 2024, menyatakan terdakwa Ramli Robi tidak terbukti bersalah. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Ramli Robi pun dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada 26 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe pada 2 Februari 2024, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu. MA dalam putusannya pada 19 September 2024, menolak permohonan kasasi JPU tersebut.

PN Lhokseumawe memberitahukan Putusan Kasasi MA itu kepada Ramli Robi pada 19 November 2024.

Itulah sebabnya, Ramli Robi mengajukan permohonan ganti kerugian. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada 24 Januari 2025 dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN Lsm.

Dilihat Line1.News, Kamis, 6 Februari 2025, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, ada tiga Termohon dalam perkara permohonan ganti kerugian itu. Termohon I adalah Kapolres Lhokseumawe; Termohon II ialah Jaksa Agung RI cq. Kajati Aceh cq. Kajari Lhokseumawe; dan Termohon III yaitu Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan.

Adapun Petitum Permohonan: Menetapkan, primer: Mengabulkan permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp100 juta kepada Pemohon; Memerintahkan pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri Keuangan (Turut Termohon); Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Subsider: Apabila Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PN Lhokseumawe telah menggelar sidang perdana perkara permohonan ganti kerugian itu, Senin, 3 Februari 2025. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban.

“Benar, [perkara permohonan ganti kerugian] itu dalam proses persidangan. Sidang pertama sudah, sidang kedua pada 10 Februari nanti,” kata Budi Sunanda, Humas PN Lhokseumawe, dihubungi Line1.News, Kamis (6/2).

Penasihat Hukum Pemohon/Ramli Robi, Mahmud mengatakan dalam sidang perdana pada Senin (3/2/2025), selain Pemohon juga dihadiri pihak Termohon I dan Termohon II. “Sidang pertama Senin kemarin itu verifikasi Pemohon dan Termohon. Yang tidak hadir Turut Termohon, karena mungkin proses pemberian kuasa dari Menkeu kan butuh waktu di sana,” ujar Mahmud dihubungi Line1.News, Kamis (6/2).

“[Saat] sidang berikutnya, 10 Februari nanti, saya akan kasih contoh tiga putusan [atas permohonan ganti kerugian] dalam perkara di daerah lain yang dikabulkan, ada Rp50 juta, ada Rp30 juta,” ungkap Mahmud dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman.

Mahmud menyebut tuntutan ganti kerugian Rp100 juta yang dimohonkan Ramli Robi merupakan jumlah maksimal. “Nanti [jika permohonan itu dikabulkan oleh pengadilan] yang bayar ganti kerugian adalah negara yang dalam hal ini pemerintah yang membidangi keuangan yaitu Kemenkeu,” ucapnya.

Permohonan Pertama Ditolak

Permohonan ganti kerugian yang diajukan Ramli Robi itu merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, dia telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lhokseumawe pada Rabu, 8 Januari 2025 dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2025/PN Lsm. PN Lhokseumawe menggelar sidang pertama pada 15 Januari 2024, dilanjutkan sidang kedua, ketiga, dan keempat pada 20-22 Januari 2025.

Selanjutnya, dalam sidang pada 23 Januari 2025, PN Lhokseumawe membacakan putusan. “Mengadili: Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” bunyi putusan itu.

Menurut Mahmud, majelis hakim PN Lhokseumawe menolak permohonan pertama lantaran dianggap tidak tepat diajukan praperadilan terkait perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan. “Katanya kalau praperadilan [seharusnya diajukan] sebelum suatu perkara diputuskan oleh pengadilan, seperti masalah penangkapan atau penetapan tersangka. Sementara ini [permohonan Ramli Robi] terkait perkara yang sudah diputuskan. Sebenarnya ini hanya soal persepsi saja,” ujarnya.

“Jadi, sekarang permohonan [kedua] langsung tuntutan ganti kerugian,” tambah Mahmud.

Mahmud mengaku memberikan pendampingan hukum kepada Ramli Robi dalam perkara ini secara gratis. “Katanya enggak sanggup dia membiayai pengacara, enggak punya uang. Ya sudah, saya bantu. Ini sebagai pembelajaran, edukasi juga,” ucapnya.

Dalam permohonan itu, Pemohon (Ramli Robi) mengungkapkan bahwa selama Pemohon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Polres Lhokseumawe dan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Lhokseumawe selama lima bulan, dia telah menderita kerugian. “Pemohon sebagai tulang punggung satu-satunya bagi keluarga telah membuat susah dan sengsara istri dan anak Pemohon karena tidak bisa memberikan makan dan tempat perlindungan bagi anak dan istri Pemohon”.

“Justru istri Pemohon bersusah payah untuk bisa menghidupi keluarga dan mengeluarkan ongkos untuk menjenguk Pemohon di Rutan Polres Lhokseumawe dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama Pemohon ditahan. Sehingga sangat layak bagi Pemohon untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 juta agar dibayar oleh Turut Termohon kepada Pemohon”.

Pemohon turut mengutip pendapat Ahli Hukum Yahya Harahap. Yakni, “Sekiranya seorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Berarti terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut, menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang”.

Menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan: Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Laporan Terkait Galian C

Informasi dihimpun Line1.News, mulanya Ramli Robi melaporkan ke Polres Lhokseumawe pada 26 September 2022 tentang dugaan perangkat Desa Blang Poroh merusak lingkungan karena memberi izin galian C. Namun, Polres menghentikan perkara tersebut berdasarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor SK. Lidik/01/IV/RES.1.10/2023/reskrim, dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Ramli Robi kemudian membuat postingan di akun Facebooknya pada pertengahan Oktober 2022 tentang dugaan perangkat Desa Blang Poroh telah merusak lingkungan karena menyetujui galian C di perbukitan yang sangat tinggi.

Akibat unggahan di media sosial tersebut, Ramli Robi dilaporkan oleh Abdullah, Keuchik (Kepala Desa) Blang Poroh pada saat itu ke Polres. Abdullah menuduh Ramli Robi melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong terhadap pelapor melalui akun Facebook milik terlapor.

Setelah diperiksa, penyidik langsung menahan Ramli Robi di Rumah Tahanan pada Polres Lhokseumawe sejak 29 Agustus 2023 sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat (3), jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik kemudian menyerahkan tersangka Ramli Robi dan barang bukti kasus itu kepada JPU Kejari Lhokseumawe. JPU menahan Ramli Robi di Lapas Lhokseumawe dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Lhokseumawe. Saat perkara itu sidangkan, terdakwa Ramli Robi menjadi tahanan hakim yang dititipkan di Lapas.

Perkara Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Lsm itu diadili oleh Budi Sunanda sebagai Hakim Ketua serta Fitriani dan Mustabsyirah selaku Hakim Anggota. Dalam putusan dibacakan pada Kamis, 25 Januari 2024, Majelis Hakim PN Lhokseumawe tersebut menyatakan terdakwa Ramli Robi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

“Membebaskan terdakwa Ramli Robi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan itu, dikutip Line1.News, Kamis (6/2).

Setelah divonis bebas pada hari itu, Ramli Robi pun dibebaskan dari Lapas Lhokseumawe. “Saya lima bulan ditahan. Dua bulan di Polres, tiga bulan di Lapas,” kata Ramli Robi yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, dihubungi Line1.News, Kamis (6/2).[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy