Praktik Keadilan Restoratif di Aceh Didorong Jadi Inspirasi RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Humas DPR RI

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan praktik restorative justice di Aceh menjadi contoh nyata penerapan keadilan berbasis nilai lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai di Aceh, khususnya terhadap 18 jenis pelanggaran ringan, telah membuktikan efektivitas pendekatan kekeluargaan dalam meredam konflik sosial.

“Aceh sudah lebih dulu menunjukkan praktik keadilan restoratif tanpa pengadilan ganda. Ini sejalan dengan semangat RUU KUHAP yang menekankan keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dia menilai pengalaman Aceh memperlihatkan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif bila ada kepastian regulasi. Karena itu, Komisi III mendorong sinkronisasi antara Qanun Aceh dan norma dalam RUU KUHAP, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip non bis in idem.

“Kami ingin nilai-nilai hukum lokal yang sudah teruji bisa terakomodasi di dalam RUU KUHAP. Bila suatu perkara sudah diselesaikan secara adat, maka tidak perlu lagi diadili dua kali di sistem formal,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra itu dikutip dari Laman DPR RI.

Baca juga: Plt Wakil Jaksa Agung: KUHAP Baru Harus Akui Hukum Syariah Aceh

Habiburokhman juga mengatakan model restorative justice seperti di Aceh dapat menjadi inspirasi nasional untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan sosial.

“Penegakan hukum bukan semata menjatuhkan sanksi, tapi mengembalikan keharmonisan masyarakat. Semangat itu sudah hidup di Aceh jauh sebelum istilah restorative justice dikenal,” tambahnya.

Komisi III berencana membentuk tim kecil untuk menjembatani formulasi antara pasal-pasal RUU KUHAP dengan pelaksanaan hukum adat di daerah. “Dengan cara itu, hukum adat bisa tetap hidup namun dalam bingkai hukum nasional,” ujar Habiburokhman.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pembaruan RUU KUHAP harus memuat semangat humanisme, kearifan lokal, dan prinsip keadilan substantif. “Ini bagian dari transformasi hukum menuju Indonesia yang beradab dan inklusif.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy