PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Praperadilan Warga yang Sempat Ditahan Hingga tak Terbukti Langgar UU ITE

Ilustrasi sidang pengadilan
Ilustrasi – sidang pengadilan. Foto: detikcom

Lhokseumawe – Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan tidak dapat diterima alias menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ramli Robi Bin Hamzah Said (42), warga Desa Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal, Rafli Fadilah Achmad dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis, 13 Februari 2025.

Dikutip Line1.News, Jumat (14/2), pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, amar putusan perkara permohonan praperadilan tersebut berbunyi, “Mengadili: Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Turut Termohon untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara; Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena Ne Bis In Idem; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil”.

Humas PN Lhokseumawe, Budi Sunanda dihubungi Line1.News, Jumat (14/2), membenarkan hakim telah memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ramli Robi karena ne bis in idem. Artinya, “perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya”.

Budi Sunanda juga membenarkan bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, secara otomatis tuntutan atau permintaan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Turut Termohon pun ditolak.

Dalam perkara permohonan praperadilan itu ada tiga Termohon. Termohon I adalah Kapolres Lhokseumawe; Termohon II ialah Jaksa Agung RI cq. Kajati Aceh cq. Kajari Lhokseumawe; dan Termohon III (Turut Termohon) yaitu Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan.

Baca juga: Sempat Ditahan Hingga tak Terbukti Langgar UU ITE, Warga Lhokseumawe Minta Pemerintah Ganti Kerugian Rp100 Juta

Sebelumnya diberitakan, Ramli Robi meminta pemerintah untuk membayar ganti kerugian senilai Rp100 juta kepada dirinya. Pasalnya, dia merasa dirugikan lantaran telah ditahan selama lima bulan sebagai tersangka atau terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ramli Robi ditahan di Polres Lhokseumawe sekitar dua bulan dan di Lapas Lhokseumawe tiga bulan, sejak akhir Agustus 2023 sampai Januari 2024.

Namun, Majelis Hakim PN Lhokseumawe yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik itu dalam putusannya pada 25 Januari 2024, menyatakan terdakwa Ramli Robi tidak terbukti bersalah. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Ramli Robi pun dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada 26 Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe pada 2 Februari 2024, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu. MA dalam putusannya pada 19 September 2024, menolak permohonan kasasi JPU tersebut.

PN Lhokseumawe memberitahukan Putusan Kasasi MA itu kepada Ramli Robi pada 19 November 2024.

Itulah sebabnya, Ramli Robi mengajukan permohonan praperadilan dengan tuntutan atau permintaan agar Turut Termohon membayar ganti kerugian kepada Pemohon. Permohonan tersebut didaftarkan di PN Lhokseumawe pada 24 Januari 2025 dengan Nomor Perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN Lsm.

Adapun Petitum Permohonan: Menetapkan, primer: Mengabulkan permintaan ganti kerugian yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya; Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp100 juta kepada Pemohon; Memerintahkan pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh Menteri Keuangan (Turut Termohon); Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Subsider: Apabila Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Data pada SIPP PN Lhokseumawe, sidang perdana permohonan praperadilan itu digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Sidang kedua, Senin (10/2), pembacaan permohonan praperadilan dan pembacaan jawaban. Sidang ketiga, Selasa (11/2), pembacaan replik dan pembacaan duplik. Sidang keempat, Rabu (12/2), pembuktian dilaksanakan pada pukul 09.15 dan pembacaan kesimpulan pada pukul 16.00. Sidang kelima/terakhir, Kamis (13/2), pembacaan putusan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy