Idi – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, Polsek Madat, dan warga menggagalkan penyelundupan melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Berbagai barang berhasil disita, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan barang impor ilegal yang diselundupkan itu berasal dari Thailand.
Dia merincikan barang yang disita tersebut terdiri dari sepeda motor gede Harley Davidson berbagai tipe sebanyak empat unit. Ada tipe Dyna Super Glide, Iron 883, Sportster 1200, dan Electra Glide Classic. Selain itu, satu unit Motor Yamaha SR400 warna hijau dan dua koli mesin motor.
Baca juga: Terduga Pelaku Penyelundupan Moge di Aceh Timur Ternyata Anggota TNI AL
Selain itu, disita juga enam ekor satwa eksotis mara patagonia, delapan ekor kambing jenis Pigme, dua ekor musang Ferret warna putih, dan seekor burung Makao warna merah dan hijau.
Bea Cukai turut menyita dua truk pikap Isuzu Traga plat BL 8438 TG dan BL 8458 DB, yang mengangkut barang-barang tersebut, dan satu unit Honda Supra plat B 5092 BH.
Kronologi Pengungkapan
Menurut Sulaiman, pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe, mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.
Bea Cukai Langsa kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.
Baca juga: Polres Aceh Timur Sita Lima Moge dan Hewan Langka Selundupan
“Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” ujar Sulaiman dalam keterangan tertulisnya.
Tim Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi menemukan dua truk Isuzu Traga sedang dikerumuni warga.
Mobil tersebut, kata Sulaiman, dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan warga setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.
Ketegangan sempat terjadi. Warga bersikeras kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan.
Di tengah situasi yang semakin tidak kondusif akibat membeludaknya warga, kata Sulaiman, aparat dan warga menyepakati kedua terduga pelaku S (52 tahun) dan M (41 tahun) serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur.
Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal
terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan.
“S yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada Pomal Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara M beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
“Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 102, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy