Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu serta berhasil menangkap pelaku bernama RP alias B (22) di Jalan Pasar V, Gang Talem, Indah, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Dari pelaku warga Kecamatan Medan Deli ini, petugas menyita barang bukti 10 plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram, uang tunai Rp50 ribu, dua klip kosong, dan sebuah sekop sabu,” ujar Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa, 17 Juni 2025.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi bahwa sebuah rumah dijadikan tempat jual beli narkoba.
“Dari informasi tersebut, kemudian personel melakukan penyelidikan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
Petugas juga yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku tidak sulit melakukan penangkapan.
“Kemudian petugas membawa tersangka bersama barang buktinya sabu, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di komando.”
Modus operandi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari B dengan cara membeli seharga Rp200 ribu. RP juga mengaku baru menjual sabu kurang dari tiga pekan.
Atas perbuatannya itu, RP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy