Pasangan Kekasih di Siantar Diciduk Saat Edarkan Sabu-Sabu

Wakapolres Pematang Siantar
Wakapolres Pematang Siantar Kompol Budiono saat konferensi pers penangkapan sepasang kekasih pengedar sabu. Foto: Mistar.id

Medan – Pasangan kekasih di Pematang Siantar, FEP alias Go dan FS ditangkap dari rumah kontrakan saat mengedarkan dan menjual sabu-sabu.

Wakapolres Pematang Siantar Kompol Budiono saat temu pers, Senin, 24 November 2025, menyebutkan FEP dan FS ditangkap di Jalan Anggrek Raya III, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Penangkapan keduanya bermula dari penyamaran polisi yang berkomunikasi dengan FS untuk berpura-pura membeli sabu-sabu. Setelah kesepakatan dilakukan, polisi langsung menangkap keduanya pada Jumat, 21 November 2025.

Di rumah kontrakan pasangan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menyita satu paket plastik klip berisi sabu dan satu tas warna hitam berisi 404 paket sabu.

“Kemudian satu timbangan digital, satu kotak rokok berisi 10 paket sabu, serta 6 paket sabu yang sudah dikemas di dalam plastik klip,” kata Budiono dilansir Mistar.id.

Menurut dia, FEP dan FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Budiono.

Setelah menangkap FEP dan FS, kata dia, polisi masih memburu dua orang lainnya yang juga penghuni kontrakan. Dua orang yang masih dirahasiakan identitasnya itu diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan para tersangka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy