Lhoksukon – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus pengedar sabu berinisial S, 28 tahun.
S ditangkap di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa, 4 November 2025, bersama 38 paket sabu siap edar dengan berat total 11 gram.
“Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah dalam keterangannya, Kamis, 6 November 2025.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 38 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil,” imbuhnya.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, S mengaku narkoba tersebut miliknya. Dia berencana menjualnya kembali kepada para pembeli.
Kini, S telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Erwinsyah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy