Tersangka AS dan barang bukti. Foto: Humas Polrestabes Medan
Medan – Polrestabes Medan menangkap dua bandar dan satu pengedar sabu-sabu dalam dua operasi terpisah di wilayah hukumnya. Lebih dari lima gram sabu disita dari penangkapan tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan Polsek Kutalimbaru yang menangkap dua bandar sabu di kawasan Pancur Batu, Deli Serdang.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu bersama tim Unit Reskrim. Kedua pelaku yang telah menjadi target operasi polisi ditangkap di lokasi terpisah.
Para tersangka adalah JS, pria berusia 33 tahun, warga Kecamatan Medan Tuntungan, serta AS, pria 40 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan JS, polisi menyita 1 plastik klip sabu seberat 4,82 gram dan 1 unit ponsel. Sementara dari AS, disita 12 plastik klip kecil sabu, 1 plastik klip besar sabu, uang tunai Rp 500.000 hasil penjualan, 3 bungkus plastik berisi puluhan klip kosong, 1 tas sandang hitam, dan 3 unit ponsel berbagai merek.
Tersangka JS dan barang bukti. Foto: Humas Polrestabes Medan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan, JS ditangkap di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. Sedangkan AS ditangkap di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 18.00 WIB, mengenai aktivitas jual-beli sabu di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga.
Tim Polsek Kutalimbaru, dipimpin Kapolsek AKP Idem Sitepu dan Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga, langsung melakukan penyamaran.
Setelah bertransaksi, petugas menangkap JS dan menyita barang bukti. Hasil interogasi, JS mengaku telah mengedarkan sabu selama satu bulan. Berbekal informasi dari JS, polisi kemudian menangkap AS di Desa Sembahe Baru.
Tersangka IK. Foto: Humas Polrestabes Medan
Satu Pengedar Digaruk di Jalan Karantina
Sementara satu pengedar berinisial IK, 44 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Karantina, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Dari IK, polisi menyita 4 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp 130.000, dan 1 dompet kecil berwarna putih.
Penangkapan berawal pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menerima informasi transaksi narkoba di Jalan Karantina, Gang Sudi.
Setelah penyelidikan, pada Minggu, 13 Juli 2025, petugas menyamar dan memesan sabu dari IK. Saat transaksi, pelaku langsung ditangkap bersama barang bukti.
IK mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial C (masih buron) dan diedarkan untuk pembeli di sekitar Jalan Karantina, Medan.
Ketiga tersangka, kata Thommy, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara 5 hingga 20 tahun.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy