Idi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa pagi, 10 Desember 2024.
Dari 49 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2.126,74 gram sabu-sabu dan 44.010 gram ganja.
Sementara dari 12 perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta 8 perkara orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan dua senjata api rakitan, enam senjata tajam, dan 2.145 pcs kosmetik ilegal tanpa izin BPOM.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan memakai blender diisi air dan bahan pelarut kimia, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda.
Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya seperti handphone dimusnahkan dengan dipukul hingga hancur menggunakan palu. Untuk ganja, pakaian, dan botol plastik, dibakar dalam drum khusus.
Khusus barang bukti cukai rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Idi Nomor 204/Pid.Sus/2024/PN Idi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada Kamis besok, 12 Desember 2024, dengan metode pembakaran.
Kepala Kejari Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan pemusnahan barang bukti itu perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana. “Yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” ujarnya dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti, tambah dia, juga mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur kepada masyarakat dalam penegakan hukum.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy