3 Prajurit TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penembakan Ilyas Abdurrahman

Prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan Ilyas Abdurrahman
Sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Foto: Tempo/Ilham Balindra

Jakarta – Tiga anggota TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, warga Aceh pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dakwaan itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025.

Ketiga anggota TNI AL yang hadir sebagai terdakwa adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya hadir dengan menggunakan seragam dinas.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

“Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap oditur Mayor Chk Gori Rambe di ruang sidang, dilansir dari tempo.co, Selasa, 11 Februari 2025.

Atas pembunuhan itu, keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.

Baca juga: 3 Prajurit TNI AL Penembak Warga Aceh Disidang di Pengadilan Militer

Kemudian, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan.

“[Ketiga terdakwa] telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Gori Rambe.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Hakim Ketua Arif Rachman kemudian mengatakan para terdakwa berhak mengajukan eksepsi. Namun setelah berdiskusi dengan penasehat hukum, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Menerima surat dakwaan dari oditur militer dan kami selaku tim penasehat hukum dari tersangka tidak akan mengajukan eksepsi,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ilyas Abdurrahman tewas ditembak di Rest Area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.

Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.

Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas. Sementara itu korban kedua berinisial RAB sempat kritis dan harus dioperasi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy