3 Prajurit TNI AL Penembak Warga Aceh Disidang di Pengadilan Militer

Rekonstruksi penembakan Ilyas Abdurrahman
Rekonstruksi penembakan Ilyas Abdurrahman. Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin

Jakarta – Kasus penembakan warga Aceh, almarhum Ilyas Abdurrahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak bakal digelar pekan depan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus penembakan bos rental mobil diduga dilakukan tiga tersangka yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.

“Perkara pembunuhan bos rental di Rest area KM 45, rencana sidang pertama hari Senin, 10 Februari 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Riswandono dilansir dari Tempo, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca juga: Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang

Artinya, tambah Riswandodo, sidang belum akan menghadirkan para saksi yang berjumlah 20 orang. Mayoritas para saksi kasus penembakan itu masyarakat sipil. “Jadi, seluruh saksi baik sipil atau militer, bahkan ini mayoritas sipil, nanti akan dihadirkan,” ujarnya.

Di antara 20 orang saksi tersebut, kata dia, ada Ramli Abu Bakar yang namanya belum tertera di berkas perkara. Ramli merupakan rekan Ilyas yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena ikut tertembak.

“Sampai saat ini saksinya yang di berkas 19. Tambah Ramli yang luka tembak itu menjadi 20 nanti,” tuturnya.

Saat proses penyidikan, Ramli dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan. “Karena ini percepatan, akhirnya kami memberi saran untuk saksi Saudara Ramli, yang masih sakit, akan kami panggil sebagai saksi tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat, 31 Januari 2025, Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara penembakan Ilyas Abdurrahman ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Perkara tersebut kemudian diproses selama dua pekan di Oditurat Militer II-07.

Baca juga: Kesaksian Anak Ilyas, Warga Aceh Korban Penembakan di Tol Tangerang

“Kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam.

Ilyas Abdurrahman ditembak dua anggota TNI AL di Rest Area Jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Selain melibatkan anggota TNI AL, kasus ini juga menyeret warga sipil yang terlibat penggelapan mobil rental. Kejadian inilah yang nantinya berujung pada penembakan.

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024. IH diduga terlibat dalam pemalsuan KTP dan KK yang digunakan untuk menyewa mobil.

Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH. Selanjutnya, IH menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM.

RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu AA seharga Rp40 juta.

Puspomal melimpahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025. Hal ini lantaran Puspomal telah merampungkan proses penyidikan.

Ketiga tersangka TNI AL dijerat dengan pasal penadahan. “Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA, dan tersangka Sertu RH,” ujar Riswandono.

Selain pasal penadahan, Riswandono menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1). Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana. “Tersangka KLK BA, tersangka Sertu AA dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy