Warga Aceh Barat Korban TPPO Dijemput di KBRI Kuala Lumpur

Ilustrasi human trafficking
Ilustrasi human trafficking. Foto: kemenkumham.go.id

Banda Aceh – Polda Aceh menjemput warga Aceh Barat berinisial PF, 14 tahun, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Malaysia. Korban dijemput di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Jumat, 3 Januari 2025.

PF tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 waktu Aceh. Di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, korban turut dijemput Imigrasi dan BP2MI Aceh.

Baca Juga: Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia bukan Warga Pidie

“Penjemputan ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan kasus yang dialami korban. Nantinya, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk penyediaan rumah aman bagi korban,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto Ade Harianto dalam keterangannya dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

Ade menegaskan akan segera mengambil keterangan korban untuk kepentingan penyelidikan dugaan TPPO. Sebagai langkah pencegahan, Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka supaya tidak menjadi korban modus TPPO yang semakin marak.

Baca Juga: Polda Aceh Tangkap Dua Warga Bireuen Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ade juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI Kuala Lumpur dan semua pihak yang telah bekerja sama membantu proses penjemputan korban. “Sinergi seperti ini sangat penting dalam melindungi warga negara kita dari kejahatan perdagangan manusia.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy