Tersangka Pembakaran Rumah Warga di Aceh Utara Ditangkap, Senjata Api Rakitan Disita, Ini Motifnya

Polres Lhokseumawe ungkap kasus pembakaran rumah
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya menggelar konferensi pers, Rabu, 30 Juli 2025, terkait pengungkapan kasus pembakaran rumah warga di Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe menangkap duga pria berinisial EJ (48) dan M (41) terkait kasus pembakaran rumah warga di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Rumah milik Su (29) itu terbakar pada Senin, 7 April 2025, dinihari. Polisi menyebut EJ menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.

Setelah melakukan aksi itu, EJ dilaporkan bersembunyi di rumahnya di Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Bayu. Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan EJ, Tim Resmob Satreskrim langsung memetakan lokasi tersebut.

“Tersangka EJ ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Senin, 7 April 2025, dini hari, setelah melakukan pembakaran rumah korban, sekitar pukul 01.30 dinihari,” kata Wakapolres Kompol Salmidin didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 30 Juli 2025.

Yudha Prasatya menyebut Tim Resmob saat menangkap EJ juga menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu sepeda motor Vario warna merah, dan sebuah mancis yang digunakan tersangka untuk aksi pembakaran.

Menurut Yudha, hasil pemeriksaan tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah korban karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Yudha, EJ mengaku memperoleh senpi rakitan dari temannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M, warga asal Syamtalira Bayu, yang kini tinggal di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. M diamankan di rumahnya pada Selasa, 8 Juli 2025.

“Senjata api jenis revolver itu dibeli tersangka M di Provinsi Lampung Rp1,5 juta. M ini memiliki senjata api karena sebelumnya dia sebagai sopir mobil berat (truk besar), dengan alasan hanya untuk koleksi saja,” kata Yudha.

Namun, lanjut Yudha, M kemudian menitipkan senjata itu kepada EJ untuk disimpan. “Tetapi EJ memanfaatkan senpi tersebut dan mengancam korban (Su) karena merasa ditipu terkait narkotika,” ungkapnya.

Yudha menyatakan kedua tersangka itu dijerat Pasal 187 Ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Adapun M kepada wartawan saat konferensi pers itu mengaku senpi rakitan tersebut ia beli untuk koleksi. “Saya beli Rp1,5 juta. Tapi, belakangan saya titipkan senjata ini kepada EJ. Sudah satu tahun saya simpan sama dia. Saya tidak tahu ternyata ada niat lain dari EJ,” ujar M.

Menurut M, setelah menitipkan senjata itu, ia dan EJ berkomunikasi melalui telepon sekadar menanyakan kabarnya. “Tiba-tiba saya dijemput (ditangkap polisi),” ucapnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy