Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan membenarkan tim Satreskrim Polres sedang menyelidiki terhadap belanja perjalanan dinas atau SPPD dan belanja ATK pada Sekretariat DPRK Lhokseumawe tahun anggaran 2024-2025.
“Masih lidik [penyelidikan],” kata Kapolres Ahzan via pesan singkat, Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 00.10, merespons pertanyaan dikirim Line1.News pada Jumat sore (27/2).
Baca juga: MaTA Pantau Polres Lidik SPPD DPRK Lhokseumawe, ‘Harus Transparan’
Sebelumnya diberitakan, Penyelidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dikabarkan sedang menyelidiki (lidik) terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pihak DPRK Lhokseumawe pada Sekretariat Dewan (Setwan) tahun anggaran 2024-2025.
Informasi tersebut diperoleh Line1.News, Jumat, 27 Februari 2026, dari Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.
MaTA mendapatkan informasi bahwa penyelidik Polres Lhokseumawe sedang memeriksa pihak bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat DPRK atau Setwan.
“Informasi kami terima, bendahara dan PPK di Setwan Kota Lhokseumawe sedang diperiksa oleh Polres dalam kasus SPPD. Selain itu, terkait anggaran ATK [alat tulis kantor], dan utak atik anggaran di Setwan,” ungkap Alfian.
Alfian meminta Polres Lhokseumawe menyampaikan kepada publik terkait penyelidikan yang tengah berlangsung tersebut. “Polres harus transparan, dan publik berhak mempertanyakan sejauh mana sudah proses penyelidikan terhadap kasus itu. Termasuk soal ada atau tidak dugaan SPPD fiktif?”
MaTA menyatakan akan terus memantau proses penyelidikan kasus tersebut.
Informasi diperoleh Line1.News dari satu sumber lainnya menyebut pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama-sama dengan Inspektorat Kota Lhokseumawe sedang melakukan investigasi terhadap SPPD hingga belanja ATK pada Setwan tahun anggaran 2024-2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy