Jakarta – Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan lebih menargetkan bandar judi online. “Satgas akan bertindak tegas kepada bandar,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, kepada Tempo seperti dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Mayoritas pejudi, kata Usman, adalah korban permainan para bandar judi. Sementara bila dilihat dari data transaksi, tambah dia, penjudi di Indonesia kebanyakan masyarakat kecil.
Data yang dihimpun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, dari sekitar 2,3 juta pemain judi, sebagian besar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebanyak 80 persen merupakan kelas menengah ke bawah yang melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu. Karena itu, Satgas akan lebih gencar memerangi para bandar sekaligus mengedukasi masyarakat.
Usman mengimbau masyarakat tidak tergiur judi online karena efek dominonya buruk. “Misalnya terjerat pinjaman online. Orang tidak bakal menang berjudi dengan mesin,” ujarnya.
Pemerintah hingga saat ini masih menyusun formula kerja Satgas Pemberantasan Judi Online. Satuan tugas terpadu ini beranggotakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Komunikasi; OJK; PPATK; dan kepolisian.
Kendala Pemberantasan Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan ada beberapa kendala dalam pemberantasan judi online. Salah satunya, penyalahgunaan penggunaan rekening oleh para bandar. Banyak rekening penampung tidak menggunakan rekening pribadi.
“Penyalahgunaan penggunaan rekening terjadi karena adanya penjualan rekening oleh nasabah bank kepada pihak lain yang digunakan untuk tujuan tertentu seperti rekening penampungan judi online,” ujar Dian.
Selain itu, kurangnya literasi keuangan dan digital juga membuat masyarakat tidak mampu membedakan mana platform investasi atau pinjaman yang aman dan berbahaya. Masyarakat diberikan berbagai tawaran melalui media digital dengan persyaratan mudah dan iming-iming imbal hasil besar. “Hal itu membuat orang mudah sekali dijebak untuk ikut judi online,” kata dia.
OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga dan kementerian untuk mengatasi permasalahan judi online. Selain itu pihaknya terus aktif memeriksa rekening-rekening bank yang disalahgunakan dan siap memerintahkan pemblokiran. Hingga Maret 2024, OJK telah memblokir lebih dari 4.000 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana judi online.[] (Tempo)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy