Jakarta – BI Checking atau skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi momok bagian sebagian orang.
Saat ingin mendapatkan akses ke layanan keuangan seperti mengajukan kredit rumah, bank akan menolaknya. Sebab, nama orang yang mengajukan kredit masih berada dalam daftar hitam BI Checking.
Hal itu terjadi gegara buruknya skor SLIK seorang debitur. Namun, catatan buruk dalam SLIK masih bisa dipulihkan.
Caranya, kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, peminjam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan agar data SLIK yang buruk diperbarui.
Saat ini, pengecekan skor kredit SLIK bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Skor kredit dalam SLIK sendiri terbagi menjadi lima kategori:
Skor 1: Kredit lancar (paling baik)
Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus
Skor 3: Kredit kurang lancar
Skor 4: Kredit diragukan
Skor 5: Kredit macet
Debitur dengan skor 1 dan 2 biasanya masih bisa mengajukan pinjaman tanpa kendala. Sementara itu, mereka yang berada di skor 3, 4, atau 5 harus terlebih dahulu memperbaiki catatan kredit sebelum bisa mengajukan fasilitas kredit baru.
Lantas, bagaimana cara membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking?
Lunasi Semua Tunggakan
Jika masih memiliki kredit macet atau tunggakan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh kewajiban.
Verifikasi Kesalahan
Jika merasa catatan kredit buruk muncul karena kesalahan pencatatan, segera hubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi dan perbaikan data.
Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, mintalah SKL sebagai bukti bahwa utang telah diselesaikan. Surat ini bisa digunakan saat mengajukan pinjaman baru. Terakhir, tunggu pembaruan data di sistem SLIK yang biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy