PPATK ‘Disemprot’ DPR Usai Buka Kembali Rekening Diblokir: Jangan Umbar Polemik!

Ilustrasi rekening bank diblokir
Ilustrasi rekening bank diblokir

Jakarta – Setelah menyebabkan kegelisahan masyarakat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali 28 juta rekening dormant yang mereka blokir.

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, biasanya sekitar 3 hingga 12 bulan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo menyebutkan ulah PPATK memblokir rekening dormant itu hanya menimbulkan polemik.

Dia meminta PPATK lebih hati-hati menyampaikan kebijakan kepada publik.

“Jangan mengumbar sesuatu yang ujungnya hanya polemik, akhirnya polemik. Begitu berpolemik, masyarakat jadi was-was dan sebagainya,” ujar Rudianto dilansir Kompas.com, Kamis, 31 Juli 2025.

Polemik itu, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Komisi III DPR dengan PPATK.

Rudi menilai kebijakan tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, khususnya warga berpenghasilan rendah seperti petani dan nelayan.

“Harus hati-hati mengeluarkan sebuah kebijakan, yang kebijakan tersebut menyangkut orang banyak ya, karena pembukaan rekening itu kan sebenarnya tujuannya adalah tabungan, kan, tabungan itu tabungan untuk masa depan,” ujar Rudi.

Dia menyayangkan apabila kebijakan seperti pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan jelas kepada nasabah, karena bisa memunculkan kegaduhan publik.

Menurut dia, langkah yang tidak tepat justru akan menuai protes dan polemik yang menyita energi.

Namun, Rudi mengapresiasi klarifikasi dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang menyebut rekening diblokir adalah yang tidak aktif selama lima tahun, bukan tiga bulan seperti yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

“Kalau seperti itu kan bagus, kalau perlu PPATK menginformasikan ke seluruh bank, nanti bank yang menyampaikan ke seluruh nasabahnya. Nanti pihak bank yang verifikasi validasi, termasuk keaktifan rekening itu,” tuturnya.

Ia mencontohkan saat PPATK sempat merilis temuan jutaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Pernyataan tersebut, menurutnya, justru membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.

“Saya kira PPATK fokus saja pada tugasnya, itu kan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan. Fokus saja pada transaksi-transaksi mencurigakan, yang terindikasi adalah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan teroris, fokus di situ saja,” katanya.

“Kalau ada pelanggaran, ada transaksi mencurigakan terhadap rekening-rekening tertentu, itu langsung dilaporkan ke para aparat penegak hukum kita, jangan langsung menginformasikan ke publik tapi bikin gaduh.”

Sementara Ivan menjelaskan, pembukaan kembali dilakukan sejak bulan lalu, segera setelah proses pemeriksaan terhadap rekening-rekening tersebut rampung.

“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy