Ratusan Istri Gugat Cerai Gegara Suami Kecanduan Judi Online

Ilustrasi perceraian. Foto: Freepik.com

Bojonegoro – Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Jawa Timur, Solikin Jamik mengatakan selama Januari hingga April tahun ini, sebanyak 179 istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Faktor yang mendominasi gugatan cerai tersebut, kata Solikin, gara-gara suami kecanduan judi online. “Jumlah perkara yang mencapai 179 menunjukkan bahwa, kecanduan judi online menjadi penyebab utama pertengkaran bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Solikin seperti dikutip dari Sindonews, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Solikin, suami yang kecanduan judi online seringkali memiliki keinginan besar tapi malas bekerja. Hal inilah yang memicu terjadinya konflik dalam rumah tangga.

Selain faktor kecanduan judi online, tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro juga dipengaruhi faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan.

Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat sejak Januari hingga April tahun 2024, sebanyak 971 pasangan suami istri mengajukan perceraian. Dari jumlah tersebut, 722 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Sementara sisanya cerai talak yang dari pihak suami. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 807 perkara.

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bojonegoro. ”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat.”[] (Sindonews)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy