Sebut Rektor ‘Broker Pendidikan’, Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi demo mahasiswa Unri. Foto: JPNN

Pekanbaru – Rektor Universitas Riau (Unri) Profesor Sri Indarti melaporkan seorang mahasiswanya, Khariq Anhar, ke Polda Riau gara-gara mengkritik mahalnya biaya kuliah.

Khariq dilaporkan setelah membuat konten video yang memprotes kebijakan kampus terkait biaya kuliah. “Rektor (langsung melapor). Tapi ada juga penasihat hukumnya,” ujar Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri di Pekanbaru, Rabu, 8 Mei 2024.

“Laporannya terkait pencemaran nama baik melalui medsos. Pelapor ini merasa nama baiknya dicemarkan karena disebut broker pendidikan,” tambah Fajri.

Laporan pengaduan dibuat Sri pada 15 Maret lalu setelah aksi Khariq pada 4 Maret 2024 dengan meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Unri.

Hari itu, Mahasiswa Fakultas Pertanian itu dan Aliansi Mahasiswa Penggugat membuat undangan terbuka kepada rektor dan mahasiswa untuk menghadiri diskusi tentang kebijakan Uang Kuliah Tunggal. Dalam kebijakan itu, ada ketentuan tentang Iuran Pembangunan Institusi di lingkungan Unri.

Hanya saja, kata Khariq, rektor maupun utusan kampus lainnya tak ada yang hadir. Mahasiswa melanjutkan diskusi hingga kampanye terkait isu naiknya iuran tersebut. Mereka juga membuat kampanye lewat video almamater kampus yang diberi harga di depan taman Srikandi. “(Video) berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual,” ujar Khariq.

Barulah setelah aksi, Khariq kaget karena mendapatkan kabar ia dilaporkan rektor dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut karena menyebut Sri Indarti selaku rektor sebagai “Broker Pendidikan Universitas Riau” dan menampilkan foto.

Terkait laporan polisi nomor B/619/IV/2024 di Ditreskrimsus Polda Riau itu, ia juga sudah bertemu Wakil Rektor III. Ia juga heran karena tiba-tiba dilaporkan, padahal kritik itu terkait kebijakan kampus.

“Kaget dan tidak menyangka karena yang pelapor di situ Sri Indarti, memang Bu Rektor langsung. Sudah ada komunikasi karena mendatangi WR III. Setahu kami harusnya sebelum ke Polda bisa lewat akademik, sebab ini kritik kebijakan,” katanya.

Video konten tersebut sebenarnya dibuat oleh empat mahasiswa. Namun, hanya Khariq saja yang dilaporkan Sri Indrarti ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Polisi telah meminta klarifikasi dari Khariq pada 25 April. “Kami juga sudah memeriksa pelapor dan terlapor serta beberapa orang saksi,” ungkap Fajri. Saat ini, laporan Sri Indrarti sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.[](Detik, JPNN)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy