Jakarta – Pemerintah daerah atau Pemda kini tak bisa sembarangan memakai anggaran untuk keperluan perjalan dinas. Sebab, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Inpres yang diteken Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025, itu terkait penghematan anggaran. Salah satu perintahnya, kepala daerah diharuskan memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Setidaknya tujuh instruksi yang disampaikan sang Kepala Negara kepada para menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, dan seluruh bupati wali kota.
Penghematan perjalanan dinas menjadi instruksi keempat untuk gubernur dan bupati wali kota dengan tujuh poin.
Pertama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tegas Prabowo dalam butir kedua instruksi keempat yang ditujukan kepada para kepala daerah.
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional,” lanjut poin ketiga.
Keempat, Prabowo memerintahkan kepala daerah mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur.
Kelima, gubernur, bupati dan wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik. Prabowo tak ingin fokus APBD berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau alokasi anggaran belanja pada tahun sebelumnya.
Keenam, Prabowo mau seluruh kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian dan lembaga.
Ketujuh, Prabowo menginginkan ada penyesuaian sumber APBD 2025 dari dana transfer ke daerah yang totalnya mencapai Rp50,59 triliun.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy