Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keppres tersebut ditetapkan pada 8 Januari 2026.
Dilihat Line1.News, Jumat, 9 Januari 2026, dalam Keppres tersebut disebutkan Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Satgas mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan kebijakan umum, termasuk rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di tiga provinsi tersebut.
Lalu, mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan rehab-rekon. Selain itu, menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehab-rekon.
Struktur Satgas tersebut terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Anggota Tim Pengarah: Menko Bidang Politik dan Kemanan, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pangan, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri.
Adapun Tim Pelaksana diketuai Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua I Kepala Staf Umum TNI, Wakil Ketua II Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Wakil Ketua III Komandan Korps Brigade Mobil Polri, dan Wakil Ketua IV Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Tim Pelaksana dibantu 10 bidang mulai dari Bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi, Bidang Penyediaan Lahan, Bidang Pengelolaan Data, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Infrastruktur, Bidang Permukiman, Bidang Sosial, Bidang Energi dan Konektivitas, Bidang Ekonomi dan Pangan, hingga Bidang Tata Kelola Pemerintahan.
Setiap bidang tersebut memiliki koordinator dari menteri terkait, kecuali Bidang Pengelolaan Data yang koordinatornya ialah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah anggota setiap bidang itu satu hingga lima, sebagian besar para menteri terkait. Ada pula Wakil Menteri Dalam Negeri sebagai anggota Bidang Tata Kelola Pemerintahan, dan Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjadi salah satu anggota Bidang Pengelolaan Data.
Keppres itu juga mengatur rincian tugas masing-masing bidang tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas Satgas, ketua bidang penyusunan rencana induk dan/atau rencana aksi menyampaikan usulan rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehab-rekon berdasarkan usulan dari masing-masing ketua bidang kepada ketua tim pelaksana. Lalu, ketua tim pelaksana menyampaikan rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehab-rekon kepada ketua tim pengarah untuk ditetapkan.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diusulkan oleh ketua tim pelaksana kepada Menteri Keuangan, untuk anggaran operasional Satgas. Adapun menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait mengusulkan kepada Menteri Keuangan, untuk anggaran program kegiatan yang ditetapkan berdasarkan rencana induk dan/atau rencana aksi percepatan rehab-rekon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, ketua tim pelaksana dapat menetapkan pedoman teknis rehab-rekon.
Ketua tim pengarah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 12 Keppres 1/2026 itu.
Keppres itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Estimasi Kebutuhan Anggaran
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut penunjukan Mendagri sebagai Ketua Satgas didasarkan pada luasnya wilayah terdampak yang mencakup tiga provinsi.
“Dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memiliki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Pak Mendagri dapat dikoordinasikan dengan lebih baik,” kata Prasetyo, dilansir laman Setneg, Selasa, 6 Januari 2026.
Dia menegaskan Satgas akan bekerja secepat-cepatnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Sementara target prioritas pemerintah berfokus pada pembangunan hunian yang layak bagi para warga terdampak.
Prasetyo menyebut estimasi kebutuhan anggaran perbaikan pascabencana mencapai Rp60 triliun, yang sudah dianggarkan dalam APBN 2026.
“Di luar BNPB. Kalau Rp60 triliun itu kan perkiraan, ya, angka perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah yang terdampak gitu loh,” kata Prasetyo, dilansir cnbcindonesia.com, Kamis, 8 Januari 2026.
Prasetyo menjelaskan Rp60 triliun itu untuk perbaikan jalan dan jembatan yang terputus, fasilitas pendidikan, rumah sakit, puskesmas, hingga sektor pertanian. Sedikitnya 64 ribu hektare sawah yang terdampak bencana.
“Itu kebutuhan menyeluruh termasuk perhitungan terhadap apa namanya ganti untung, ya. Karena kurang lebih 64.000 hektare sawah itu kan sawah produktif,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga akan memberikan keringanan cicilan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sehingga anggaran Rp60 triliun itu bersifat dinamis, yang memungkinan adanya penambahan.
Adapun anggaran operasional Satgas disebut tidak bisa dihitung secara pasti. Sebab, para pengurus Satgas ini juga memiliki jabatan seperti Mendagri.
“Misalnya ada Dewan Pengarah, Pak Menko, Pak Pratikno, itu bukan berarti karena Satgas ini ada anggaran tersendiri, enggak selalu seperti itu,” kata Prasetyo.
Koordinasi Awal
Pemerintah menggelar koordinasi awal percepatan rehab-rekon pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 8 Januari 2026. Rakor tersebut dihadiri Mendagri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas, Menko PMK Pratikno, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, serta Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Satgas.
“Koordinasi awal ini difokuskan pada percepatan pendataan sebagai dasar perencanaan pemulihan lintas sektor. Prioritas penanganan mencakup pemulihan infrastruktur, pembangunan hunian masyarakat terdampak, pemulihan ekonomi lokal, serta pemulihan pelayanan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial keagamaan,” ujar Pratikno, dilansir laman Kemenko PMK, Kamis (8/1).
Berdasarkan pemantauan pemerintah, kondisi wilayah terdampak bencana masih bervariasi. Sejumlah kabupaten masih berada pada tahap tanggap darurat. Sementara itu, mayoritas daerah telah memasuki fase transisi menuju rehab-rekon.
Kondisi ini disebut menuntut penanganan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan di masing-masing wilayah. Selain pemulihan jangka pendek, pemerintah menegaskan rehab-rekon diarahkan untuk membangun daerah yang lebih tangguh terhadap bencana.
“Kita tidak hanya memulihkan, tetapi membangun daerah menjadi lebih baik dan lebih tangguh,” tegas Pratikno.
Dalam kerangka kebijakan, pemerintah juga menyiapkan penguatan tata kelola penanganan bencana melalui pembagian peran yang lebih jelas. BNPB tetap difokuskan pada penguatan fase tanggap darurat, sementara Satgas diarahkan untuk memimpin fase rehab-rekon.
Untuk mendukung pengambilan keputusan, Satgas didorong memiliki data tunggal berbasis dashboard yang presisi dan terintegrasi.
Pemulihan sektoral menjadi perhatian penting, khususnya layanan kesehatan guna mencegah potensi penyakit menular pascabanjir. Menjelang bulan suci Ramadan, perhatian juga diarahkan pada pemulihan pendidikan dan sosial-keagamaan, termasuk perbaikan sarana sekolah dan rumah ibadah.
Pada sektor ekonomi, pemerintah mendorong percepatan pemulihan dari sisi pasokan dan permintaan. Di antaranya, melalui penguatan sektor pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan, serta penyaluran bantuan sosial untuk menjaga daya beli dan likuiditas masyarakat di wilayah terdampak.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy