Jakarta – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan kasus tersebut merupakan masalah pribadi dan tak terkait dengan PBNU.
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Fahrur dilansir Detik.com, Sabtu, 10 Januari 2026.
Fahrur mengatakan PBNU menghormati proses hukum yang berjalan. Dia juga berharap persidangan nanti dapat berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.
Baca juga: KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Soal Kuota Haji 2024
“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” ujarnya.
Artinya, tambah Fahrur, beban pembuktian ada pada jaksa, dan Yaqut tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah.
Hal senada disampaikan Sekjen PBNU Amin Said. Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan kewenangan KPK.
“Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil.”
Baca juga: KPK Tuding Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji
KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy