Medan – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap JS, 29 tahun, tukang parkir yang bermain judi online menggunakan mesin e-parking. Warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ini ditangkap di Jalan Sukaramai, Medan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, terduga pelaku diboyong ke Polrestabes Medan. Polisi juga menyita satu mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan, kartu pengenal, serta uang sebesar Rp91 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan akan menyelediki lebih jauh bentuk perjudian online yang dilakukan JS.
“Akan kita dalami seperti apa selama ini dia bermain. Kita juga akan mengecek berapa yang masuk satu hari dan berapa yang dia setor serta berapa dia gunakan untuk bermain judi tadi,” ujar Teddy, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain JS, sepekan terakhir Polrestabes Medan juga menangkap lima pelaku perjudian online dan pejudi togel. Mereka ditangkap dalam empat pengungkapan berbeda.
“Ada satu tersangka lagi yang kita tangkap dalam kasus judi online, sedangkan sisanya merupakan tersangka dalam judi togel.”
Teddy mengatakan, Polrestabes Medan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy