Polrestabes Medan Tangkap Seorang Kurir Jaringan Malaysia, Bawa Sabu 22 Kilogram di Jalan Aksara 

Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan memaparkan keberhasilan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap 22 kilogram sabu dikendalikan oleh kurir sabu jaringan Malaysia, Selasa (13/5/2025). Foto: Line1.News/Chairunnas

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap  seorang kurir sabu jaringan Malaysia, sekaligus target operasi, di Jalan Aksara, depan supermaket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Dari tangan pelaku berinisial H (42 tahun) warga Jalan Ternak 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia,  yang juga  residivis dalam kasus yang sama, polisi menyita barang bukti tangkapan besar sabu-sabu seberat 22 kilogram atau 22.000 gram, dibungkus teh Cina merek Guanyinwang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan di Mapolrestabes Medan, Selasa, 13 Mei 2025, mengungkap kronologi penangkapan pelaku.

H ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025, sekira pukul 11.30 WIB. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berpakaian preman awalnya mendapatkan informasi akan ada seorang pria membawa sabu-sabu.

Saat H melintas di Jalan Aksara depan supermarket tersebut,  polisi langsung mengejarnya dan menghadang dengan satu sepeda motor.

Saat itu, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor terjatuh, dan mencoba melarikan diri tapi ia langsung ditangkap.

Ketika digeledah, di depan sepeda motor Honda Beat pelaku ditemukan 22 bungkusan sabu-sabu dan sebuab ponsel Android.

“Selanjutnya H dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandinya, tersangka mengaku sudah satu tahun lamanya menjadi pengedar sabu, ” ujar Gidion.

H mengaku sudah dua kali membawa sabu-sabu atas perintah JP (DPO). “Kali ini yang banyak 22 kilogram dalam satu kilogramnya mendapatkan upah Rp2 juta,” ujar H.

Dalam hal itu, tambah Gidion, dari penyitaan 22.000 gram sabu, polisi menyelamatkan kurang lebih 220.000 jiwa.

H kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy