Medan – Polrestabes Medan memusnahkan 33 kilogram sabu-sabu hasil penangkapan yang dibawa pelaku dari Aceh, Kamis, 20 Maret 2025.
“Total yang dimusnahkan 33 bungkus plastik teh Cina atau 33.000 gram, dan dari seluruh yang dimusnahkan itu akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor. Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 32.818 gram sabu,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan di Mapolrestabes Medan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, kata dia, milik MN, 32 tahun, warga Pidie Jaya. MN ditangkap pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Sei Mencirim, Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
MN menyembunyikan narkoba tersebut dalam bodi bagian dalam mobil Rush yang ia kendarai. Ia ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan.
MN mengaku sabu-sabu itu diterima dari bosnya LM alias ZL di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Pereulak, Aceh Timur, untuk dibawa dan diedarkan di Jakarta.
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Warga Pijay Pembawa 33 Kilogram Sabu dalam Dinding Mobil
MN kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
“Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi masa depan bangsa di Medan sebanyak 330 ribu orang,” ujar Whisnu didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Dia mengapresiasi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang mampu mengungkap peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sindikat narkotika antarprovinsi.
Whisnu menegaskan segala macam peredaran narkoba di Sumut khususnya Medan ditindak tegas. Selain itu, terhadap anggota kedapatan menggunakan narkoba, apalagi sebagai pengedar, akan diproses sesuai peraturan berlaku dan bakal dipecat.
Whisnu mengaku, tingkat peredaran narkoba sangat tinggi di Sumut khususnya Kota Medan. Karena itu, ia berharap semua elemen masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian memberantas narkoba.
“Jangan segan membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba di Sumut khususnya Kota Medan. Sebab tanpa ada peran aktif dari elemen masyarakat, pihak kepolisian sulit melakukan pemberantasan narkoba.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy