Medan – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap MN, 32 tahun, pembawa narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram.
Pria asal Pidie Jaya (Pijay) itu ditangkap saat polisi menyergap sebuah mobil di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommi Aruan mengatakan sabu-sabu tersebut disembunyikan MN di dinding mobil Toyota Rush.
Rencananya, kata Tommi, barang haram yang dibawa MN dari Aceh itu akan akan diedarkan di Jakarta.
Sabu-sabu disembunyikan pelaku di dinding mobilnya agar tidak terdeteksi.
“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi. Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” ucapnya dikutip Senin, 24 Februari 2025.
Tommi mengatakan MN terpaksa ditembak karena terus menerus mencoba mengelabui petugas. Saat petugas melakukan pengembangan kasus, MN melawan sehingga ditembak di bagian kakinya.
Polri masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk menyelidiki jaringan MN. “Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya.”
Polisi menangkap MN setelah mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba menggunakan mobil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti dan mencegat mobil Toyota Rush hitam yang dibawa MN di kawasan Desa Sei Mencirim.
Dari dalam mobil, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 33 kilogram yang dibungkus dengan kemasan hijau kuning. Puluhan bungkus narkotika itu disimpan MN di balik dinding interior mobil yang sudah dimodifikasi.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy