Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar milik sindikat narkoba internasional jaringan Malaysia. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20.275,57 gram sabu, 58.775 butir ekstasi, dan 100 gram ganja kering.
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen mengatakan barang bukti tersebut disita dalam Operasi Antik Toba 2025 yang berlangsung selama 20 hari, sejak 10 hingga 30 Juni 2025.
“Selama Operasi Antik Toba 2025, Polrestabes Medan mengungkap 84 kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Sebanyak 102 tersangka ditangkap, terdiri dari 98 pria dan 4 wanita,” ujar Rudi di Mapolrestabes Medan, Jumat, 4 Juli 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Salah satu modus operandinya, sebut Rudi, para tersangka menyimpan narkoba di gudang sebelum diedarkan ke kawasan padat penduduk.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sekitar 262.530 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Selain itu, turut dimusnahkan 35,1 kilogram sabu hasil pengungkapan pada 24 dan 28 Mei 2025, serta 50 bungkus narkoba jenis happy water.
“Barang bukti ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan sesuai dengan perintah undang-undang barang bukti tersebut harus dimusnahkan.”
Dari semua pengungkapan itu, polisi juga menyita uang tunai Rp13 juta, pipet, bong alat hisap sabu, 7 unit sepeda motor, 15 unit timbangan elektrik, 47 unit handphone, mancis, dan plastik klip.
Pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil incenerator milik Badan Narkotika Nasional Sumut disaksikan para tersangka.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy