Polres Langsa Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi: 10 Kg Sabu Diamankan!

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Langsa, Selasa, 28 Mei 2024. Foto: Ist
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Langsa, Selasa, 28 Mei 2024. Foto: Ist

Langsa – Personel Satuan Reserse Polres Langsa menangkap BH, 53 tahun, pelaku pengedaran sabu-sabu seberat 10 kilogram lebih atau 10.550 gram. BH merupakan anggota jaringan pengedar sabu lintas provinsi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa BH, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, berencana membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta dan Pulau Jawa.

“Tersangka adalah residivis kasus sabu tahun 2011 dengan barang bukti 7 kilogram dan divonis PN Tangerang Kota 13 tahun penjara. Ia telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Selasa, 28 Mei 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, dan Kasi Propam Aprizal.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan melintas wilayah hukum Polres Langsa.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan. Akhirnya, didapat informasi bahwa keberangkatan sabu melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Jakarta,” jelas Andy.

Tim Opsnal kemudian memperluas pencarian hingga ke beberapa kota dan kabupaten di Aceh. Pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 20.30, tim menemukan Daihatsu Ayla merah di pinggir jalan di Bireuen, yang diduga sebagai target operasi.

“Tim segera melakukan penggerebekan dan menemukan 10 paket besar sabu dalam tas ransel hitam yang dibawa oleh BH,” kata Andy.

Saat diinterogasi, BH mengungkapkan adanya tersangka lain, YS, yang diduga sebagai perantara jual beli sabu tersebut. Polisi saat ini masih mencari YS yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi menambahkan, dari penangkapan itu, Unit Opsnal menyita 10 paket besar sabu dengan berat keseluruhan 10.550 gram, satu tas ransel coklat, satu tas selempang hitam, tiga handphone, dan satu mobil Daihatsu Ayla merah dengan nomor polisi B 1279 UYD.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Mulyadi.[](Feri Fernandes)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy