Polda Sumut Sita 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi dari Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Barang bukti sabu sabu 100 kg
Barang bukti sabu-sabu 100 kg senilai Rp100 miliar. Foto: Humas Polda Sumut

Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita 100 kilogram sabu-sabu dengan nilai sekira Rp100 miliar, yang dikemas dalam bungkus kopi di empat lokasi berbeda.

Keempat lokasi itu yakni hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah di Kompleks Tasbih I Medan, dan Pelabuhan Merak, Banten.

Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu, yakni CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025.

Dari CT, polisi menyita 33 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam kompartemen rahasia sebuah mobil di parkiran supermarket.

“Sabu itu telah dikamuflase dengan sangat rapi,” ungkap Calvijn saat temu pers di Kompleks Tasbih, Medan, Sabtu, 17 Mei 2025.

CT mengaku direkrut seseorang berinisial BOB–kini masuk DPO. Untuk setiap pengiriman sabu-sabu, CT dibayar Rp80 juta. Dia mengaku telah empat kali mengantar sabu-sabu ke Jakarta sejak Februari 2025.

“Tugas CT merekrut kurir dan memastikan mobil berisi sabu sampai ke tujuan. Dia sudah beraksi empat kali, ini bukan yang pertama,” ujar Calvijn.

Setelah mengembangkan penangkapan CT, polisi menangkap tersangka ZUL saat hendak mengambil mobil berisi sabu tersebut.

Polisi lalu menggerebek rumah kontrakan yang ditempati ZUL di Kompleks Tasbih I.

Di rumah itu, kata Calvijn, polisi menemukan 39 kilogram sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong.

“ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim ke Jakarta. Ia menyamarkannya seolah produk kopi kemasan,” ujarnya.

Namun, ZUL disebut dikendalikan DPO lain berinisial Tong. ZUL disuruh Tong menyewa rumah untuk tempat penyimpanan dan pengemasan sabu.

“Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta untuk pergi liburan. Saat kembali, sebuah mobil berisi sabu 100 kilogram sudah terparkir di depan rumah. Itu skenario mereka untuk mengelabui petugas,” ungkap Calvijn.

Sementara dua tersangka lain, SUD dan KAM, ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Pasangan suami istri ini berperan sebagai kurir yang membawa sabu-sabu dari Medan ke Jakarta.

“Mereka mengambil barang dari rumah kontrakan ZUL dan membawa 28 kilogram sabu. Pasutri ini dijanjikan bayaran Rp300 juta untuk satu kali pengiriman,” ujar Calvijn.

Dia memastikan pengedaran sabu-sabu itu dikontrol dua pengendali utama. “BOB yang mengendalikan CT, dan Tong yang mengatur ZUL. Keduanya telah masuk DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Polda Sumut bersama Polda Sumsel masih mengembangkan kasus itu untuk menelusuri jalur distribusi dan aktor utama di balik sindikat tersebut.

“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini jaringan besar lintas provinsi, dan kami tidak akan berhenti sampai semua pengendali ditangkap.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy