PNS Aceh Selatan Ditangkap Saat Main Judol di Warkop

Dua tersangka pelmain judol
Dua tersangka pemain judol yang ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan. Foto: Humas Polres Aceh Selatan

Tapaktuan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Selatan berinisial HS, 42 tahun, warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, ditangkap saat bermain judi online (judol).

HS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan di sebuah warung kopi kawasan Gampong Lhok Pauh, Sawang, pada Senin malam, 25 Agustus 2025, sekira pukul 23.00 waktu Aceh.

Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, selain HS, polisi juga menangkap IF, 21 tahun, pemuda yang berdomisili di Gampong Ujung Karang.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti satu iPhone 13 warna navy, satu Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi.

Narsyah mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pauh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Narsyah dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.

Kedua orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Aceh Selatan. Mereka, kata Narsyah, dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy