JPU Tuntut 2 Terdakwa Pengeboman Molotov di Banda Masen 2 Tahun Penjara

VP dan RF tersangka pengeboman molotov di Banda Masen
Personel Polres Lhokseumawe menghadirkan tersangka VP dan RF saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 16 Mei 2025. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus pengeboman molotov ke rumah sewa di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Kamis, 8 Mei 2025. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe – Kasus pelemparan bom molotov di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, memasuki babak baru di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lhokseumawe telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Rahmad Firdaus alias Buyung, 35 tahun, dan Veri Putra alias Cek Veri, 38 tahun.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya pada barang.” Perbuatan ini disebut JPU melanggar Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Masa hukuman ini akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan tersebut disampaikan setelah sebelumnya polisi mengungkap kasus dan menangkap kedua pelaku. Kasus ini bermula dari masalah pribadi antara otak pelaku berinisial IS (yang kini masih DPO) dengan korban, F, pedagang pentol penyewa rumah di Banda Masen tersebut.

Baca juga: Ini Pengakuan Tersangka Pengeboman Molotov di Banda Masen

IS kemudian memprovokasi Rahmad dan Veri untuk melakukan pelemparan bom molotov ke rumah sewa korban. Aksi yang terekam CCTV ini menyebabkan beberapa barang milik korban terbakar, termasuk kompresor dan instalasi listrik.

JPU juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam tuntutannya, yang beberapa di antaranya berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya sehelai kain baju bekas yang terkena pertalite (sumbu bom molotov), dan pecahan kaca botol (wadah bom molotov).

Selain itu, sejumlah barang yang terbakar, seperti sandal karet, stop kontak, hanger pakaian, dan selang kompresor. Lalu, rekaman video kejadian pada Kamis, 8 Mei 2025, di rumah sewa yang beralamat di Jalan Kenari, Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Selain itu, JPU menuntut kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy